CALEG GOLKAR

Empat Pencuri Mobil Rental Dibekuk Subdit III/Jahtanras Poldasu

POLDASU (medanbicara.com) – Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus empat tersangka pelaku pencurian mobil dengan modus merental kemudian melarikan dan menjualnya kepada oknum TNI.

Keempat tersangka yang diamankan yakni, M (26) warga Jalan Takengon Bireun, Desa Simpang Teririt, Kecamatan Wipesam, Kabupaten Bener, Provinsi Aceh dan AM (25) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Bakti, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Sementara dua tersangka lain yakni, MF (37) warga Jalan Pancing No 38, Kecamatan Medan Tembung dan S (40) warga Jalan Beringin Dusun VIII Gang Tiung No 9, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Selain tersangka, petugas juga menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga BK 1296 AR warna putih, 1 unit Daihatsu Ayla BK 1905 UI, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega BK 6807 ABH warna hitam dan 2 lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan masing-masing LP/212/II/2017/SPKT III dan LP/213/II/2017/SPKT III tanggal 16 Februari 2017.

“Modus sindikat ini yakni merental mobil milik korban, kemudian menjualnya. Ada empat tersangka yang kami amankan,” ujar Faisal, Minggu (5/3).

Dikatakan Faisal, pada 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian rental Rp250 ribu per harinya. Namun, M baru membayar Rp250 ribu kepada Maya, dimana menurut perjanjian sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.

“Setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS (oknum TNI yang sudah diserahkan ke Denpom) untuk dijual,” sebut Faisal.

Kemudian MAMS menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka S, lalu menyerahkan kepada tersangka MF dan menjual mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada seseorang berinisial DL seharga Rp21.500.000.

IMG-20170305-WA0017

Sementara untuk pencurian kedua, beber Faisal, tersangka M merental mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1296 AR milik Nurhayani dengan perjanjian rental Rp650 ribu untuk dua hari dan M telah membayarnya kepada seseorang berinisial RH.

“Selanjutnya tersangka M mengambil mobil Ertiga tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS. Kemudian mobil tersebut diserahkan kepada tersangka S, selanjutnya diserahkan kepada MF, lalu dijual kepada seseorang berinisial RAL dengan harga Rp41 juta,” ungkap Faisal.

Mantan Kasubdit IV/Renakta tersebut mengatakan, keempat tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka M mengaku sudah enam kali berhasil menjual mobil yang direntalnya dengan keuntungan yang bervariasi. Dia bilang, itu dilakukan untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.

“Dari hasil penjualan mobil Suzuki Ertiga itu saya mendapat Rp13 juta,” jawabnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai