CALEG GOLKAR

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Listrik Dituntut 7 Tahun

Medan (medanbicara.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron S Malau menuntut dua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 8 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan jaringan listrik masuk Desa Unit Layanan Pengadaan di Distarukim Kabupaten Tobasa Tahun 2013. Kedua terdakwa yakni Franky Mario Lumbantobing selaku penyedia barang dan jasa serta Sondang Barita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 8 bulan penjara,” ucap Josron di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga itu, JPU Josron juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Terdakwa Franky Mario dituntut membayar UP sebesar Rp 2 miliar lebih, sedangkan Sondang Barita membayar UP sebesar Rp 10 juta. “Sisa UP dibebankan kepada satu tersangka lain yang masih belum disidangkan yakni Leonardo Pasaribu,” tandas JPU dari Kejari Tobasa itu.
JPU Josron menyebut, apabila kedua terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara ditambah selama 1 tahun. "Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Josron.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Usai sidang, JPU Josron S Malau mengatakan dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang terlibat yakni Ir Leonardo Pasaribu.
Ia merupakan Komisaris Direktur PT Zola yang tak lain rekanan Distarukim Tobasa. Korps adhyaksa itu juga sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tobasa. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai