CALEG GOLKAR

8 Taksi Online Diamankan

MEDAN (medanbicara. com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan amankan 8 taksi berbasis online di Jalan KH Zainul Airifin, Rabu (2/8/2017). Ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No.800/850/KP/PHB/2017 perihal penindakan operasional angkutan sewa khusus Medan.

Penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dishub Sumut, Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan, Polisi Militer serta Jasa Raharja ini, menghentikan laju mobil yang dicurigai. Adapun ke-8 taksi online tersebut, yakni, Toyota Avanza BK 1161 BL, Daihatsu Ayla BK 1770 WP, Honda Mobilio BK 1366 UZ, Toyota Avanza BK 1464 QQ, Toyota Avanza BK 1132 UR, Honda Mobilio BK 1521 DR, Toyota Agya BK 1049 UO serta Daihatsu Xenia BK 1226 VO.

Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat ATD MT, mengatakan, penertiban ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Kementerian Perhubungan No.26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum tidak dalam trayek. “Jadi ini merupakan peraturan dari pusat, bukan kami yang buat. Untuk itu mari kita hormati bersama!” tegasnya.

Renward menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini dilakukan penindakan. “Kita juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar tidak menerima pendaftaran anggota secara pribadi namun harus melalui badan hukum,” pungkasnya. ((byma)

Mungkin Anda juga menyukai