CALEG GOLKAR

Agar Bercerai, IRT Rekayasa Kasus Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu mengamankan ibu rumah tangga (IRT), Olina Zebua yang berusaha melakukan rekayasa kasus agar berpisah dari suaminya.

Dugaan sementara, motif pelaku merekayasa kejadian ini berlatar belakang adanya pria idaman lain (PIL).

Kasubdit III/ Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu pada wartawan, Selasa (10/5), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan suami pelaku, Nibe Aro Tafanao alias Ama Fister dengan No LP/10/IV/2016/SU/Res Nisel/Sek Gomo tanggal 30 April 2016 atas kasus dugaan tindak pidana penculikan.

Ketika itu, lanjut Faisal pelaku pamit pada suaminya pergi ke rumah mertua yang berada di Desa Faiguga Nisel. Pelaku berjanji akan kembali ke rumah dalam dua hari.

Dua hari berselang, korban menerima SMS dari nomor tak dikenal yang menyebutkan keberadaan istri korban di Kecamatan Ulagao, Nias Induk. Menaruh curiga, korban kemudian berangkat ke rumah orang tuanya untuk memastikan keberadaan istrinya.

“Karena istrinya permisi berkunjung ke rumah mertuanya jadi korban memastikan keberadaan istrinya di rumah orang tuanya itu. Ternyata istrinya tidak ada di rumah orang tuanya,” katanya.

Bukan itu saja, selang beberapa hari berikutnya korban menerima foto dan MMS dari nomor yang sama. Dalam foto itu terlihat pelaku berada pada posisi setengah telanjang layaknya korban penganiayaan.

Dari keganjilan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya ternyata pengirim foto dan SMS ke handphone korban adalah pelaku. Pelaku mengakui, ia telah merekayasa kejadian tersebut supaya tidak lagi dicari suaminya.

"Di telepon genggam pelaku kita temukan foto-foto hasil rekayasa seolah-olah dianiaya. Saat pelaku permisi hendak ke rumah mertuanya ternyata dia sudah berada di Medan dan bekerja sebagai pelayan di Komplek Asia Mega Mas, Medan. Selama di Medan pelaku juga mengganti nama menjadi Desi," urainya.

Selain kasus ini, tambah Faisal, pelaku juga tercatat sebagai tersangka kasus penganiayaan yang ditangani di Polsek Penangggalan Polres Aceh Singkil.

"Saat ini tersangka sudah kita serahkan ke Polsek Penanggalan," tandasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai