Aku Bukan Notaris dan Palsukan Akte Surat Tanah

MEDAN (medanbicara.com) – Kasus dugaan oknum Lurah Pulo Brayan Darat II dan seorang yang disebut-sebut oknum Notaris yang menerbitkan akte surat tanah palsu lalu kemudian menjualnya senilai Rp 1 Miliar mulai sedikit mencair.

Bila awalnya yang disebut-sebut oknum notaris itu bernama Mustafa SH ternyata nama sebenarnya adalah Musalim. Dia pun bukan berprofesi sebagai notaris melainkan hanya seorang agen kepengurusan surat-surat tanah di Medan.

Musalim pun membantah kalau dirinya memalsukan akte surat tanah seperti yang disangkakan kepadanya sebelumnya.

“Itu tanah warisan dari keluarga mendiang ayah saya, tidak pernah saya memalsukan atau menyerobot dari orang lain,” bantah Musalim saat ditemui di kediamannya Jalan Perwira Kelurahan Bengkel Lama, Jumat (26/2).

Disambung Musalim, keterlibatan Lurah Pulo Brayan Darat II Darma Bakti hanya sebatas kerjasama pengurusan surat-surat tanah.

“Soal pembagian komisi hasil penjualan pun sudah saya bagi dengan Iwan Boneng, bahkan ada bukti kwitansinya,” katanya.

Sementara Lurah Pulo Brayan Darat II, Darma Bakti masih juga belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi ke kantornya, oknum lurah ini sudah menghilang alias tidak ada di tempat. Ketika dihubungi ke ponsel pribadinya pun tak juga kunjung diangkat. Begitu juga saat dikirim SMS juga tak berbalas.

Di berita sebelumnya, dugaan permainan ‘mafia tanah’ ini berawal dari 3 pemuda yang berkumpul di sebuah kedai kopi. Saat itu, Iwan Boneng (Ketua AMPI Sub Rayon Kelurahan Bengkel Lama), Ade dan Sofyan Lubis sedang membicarakan sebuah tanah tak bertuan di kawasan Jalan Cemara Komplek Wartawan Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.

Saat itu, Ade bilang kalau sepetak tanah berukuran 20 x 30 M2 yang ia jaga sudah puluhan tahun tidak ada yang memiliki. Lantas Ade bertanya ke Iwan Boneng yang sebelumnya pernah mengurus tanah, apakah bisa mengurusnya dan dijawab bisa sama Iwan Boneng.

Lantas ketiganya menjumpai oknum lurah di atas dan dimintai Rp 20 juta untuk urusan sertifikat berlabel SK Camat itu.

Karena tidak punya uang maka mereka menjumpai Mustafa SH (ternyata Musalim), disebut-disebut oknum notaris, yang sanggup menguruskan. Bila nanti tanah itu laku, kata Iwan Boneng kalau Musalim berjanji akan membagi lima termasuk pak lurah.

Namun setelah surat-surat diurus dan tanah itu pun sudah laku katanya senilai Rp 1 miliar, janji yang disampaikan tadi tidak ditepati. Iwan Boneng ngaku hanya diberi Rp 20 juta untuk bagi dua dengan Sofyan Lubis.

Sementara si Ade ternyata mendapat jatah lebih besar yakni Rp 200 juta karena ia dijadikan saksi di akte tanah tersebut. Sedangkan pak lurah, dituding Iwan Boneng mendapat Rp 300 juta dan diduga sisanya sama Musalim. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai