CALEG GOLKAR

Anggota Dewan Terima Warga Sari Rejo

MEDAN (medanbicara.com) – Sebanyak 20 orang perwakilan dari warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, diterima pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Selasa (15/1/2019)

Adapun yang menerima perwakilan masyarakat Sari Rejo tersebut yakni Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli, Wong Chun Sen Tarigan, Maruli Tua Tarigan, Proklamasi Naibaho, Paul Mei Anton Simanjuntak, Andi Lumbangaol dan wakil masyarakat Kelurahan Sari Rejo dipimpin oleh Pahala Napitupulu dan teman-temannya, di terima dewan di ruang Banggar Lantai 2 Gedung DPRD Kota Medan.

Pada pertemuan tersebut, Pahala Napitupulu selaku perwakilan masyarakat Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) meminta kepada pimpinan DPRD Kota Medan agar mendesak Wali Kota Medan HT.Dzulmi Eldin S segera merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan agar dapat menerbitkan sertifikat tanah warga Sari Rejo yang selama ini sudah didiami lebih dari 20 tahun dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

“Kami atas nama warga Masyarakat Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang tertindas dan teraniaya, bercita-cita untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) dari pejabat yang berwenang incasu kementerian Agraria dan Tata Ruang c/q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara c/q kantor Pertanahan Kota Medan dan sampai saat ini sudah beberapa kali ganti presiden namun belum juga terealisasi dan membuahkan hasil walaupun tanah yang kami kuasai telah memperoleh status yang jelas dan syah secara hukum berdasarkan keputusan hukum yang telah Incrah,” terang Pahala di ruang Banggar.

Dihadari Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kadis Perhubungan Kota Medan, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota, Pahala Napitupulu mengatakan sampai kapanpun, sebelum sertifikat tanah Sari Rejo dapat dikeluarkan BPN, maka warga Sari Rejo tidak akan menyerah dan akan maju pantang mundur.

Sebab, atas perjuangan yang terus menerus akhirnya kementerian Agraria dan Tata Ruang c/q Kantor Pertanahan Medan telah melaksanakan pengukuran dan dimasukkan dalam proyek pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PPTSL) kategori 3 sebanyak 5000 lembar yang bersumber dari DIPA Kantor ATR/BPN No.12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Jo Peraturan Menteri ATR / BPN RI No.6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dijelaskan lagi, bahwa diketahui saat ini, peruntukan kawasan pangkalan Udara Polonia Medan (saat ini Kawasan Pangkalan Udara Lanud Soewondo Medan) tidak lagi sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan, ternyata bahagian dari tanah seluas 591,3 Ha yang terdaftar sebagai inventaris kekayaan Negara telah dialihkan dan telah berubah status kepada pihak developer swasta untuk bisnis perumahan mewah dan terbukti telah berdiri perumahan Megah dan mewah seperti halnya, Central Busines District (CBD) seluas 336,777 M2 = 33,6 Ha berasal dari lapangan golf diatas sertifikat hak pakai No.11, 12, 13, dan 14 atas nama Departemen Pertanahan dan Keamanan Republik Indonesia dan saat ini disebut Menteri Pertahanan, dan berkedudukan di Jakarta.

Perumahan Taman Malibo Indah, Perumahan City View (bekas gudang senjata), perumahan mewah Grand Polonia, Jalan Mustang Medan, Perumahan Mewah The Palace Residence dan Perumahan mewah Padang Golf Mension, Perumahan Mewah Taman Polonia Indah, Bank OCBC NISP Jalan Imam Bonjol Medan, SPBU Polonia Medan, Mini Market Brigth dan KFC Polonia Medan, yang semuanya diatas sertifikat hak pakai.

“Kami sudah sampai ke tingkat DPR-RI di Jakarta untuk melakukan rapat mengenai tanah Sari Rejo ini, jadi pada saat itu, di Komisi 2 dan sudah ada 5 kali melakukan Rapat yang juga dihadiri oleh Pejabat Kota Medan termasuk juga Walikota Medan,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, selama perjuangan untuk mendapatkan hak sertifikat tanah di Sari Rejo tersebut, warga sering mendapat intimidasi dari pihak AURI. “ Tanah yang di garap masyarakat adalah tanah pemerintah yang terlantar, bukan tanah milik Angkatan Udara.

Kalaupun terjadi keributan dan lempar sana dan sini, itu adalah dampak dari ketidaktegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah. Kami ingin dalam permasalahan ini presiden dapat turun tangan, kalau tidak dapat keluar Perpres,” sebutnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengatakan akan memfasilitasi dua orang perwakilan dari masyarakat Sari Rejo ke BPN Pusat, Jakarta.

“Pada dasarnya kami sangat peduli dengan apa yang saat ini dirasakan oleh saudara-saudara sekalian yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, jujur, secara pribadi kami juga mempunyai keluarga dan tanah di Sari Rejo, percayalah, kami tidak akan membela AURI, selaku wakil rakyat, tugas kami hanya melakukan legislasi dan rekomendasi untuk teknis adalah wewenang Pemerintah Kota Medan,” sebut Henry Jhon.

Maruli Tua Tarigan pada kesempatan itu mengusulkan agar dibentuk panitia Adhoc dan semua unsur dilibatkan agar bagaimana masalah sertifikat tanah Sari Rejo segera dapat dikeluarkan.

Wakil Wali Kota Medan yang juga hadir pada RDP dari perwakilan Forum Masyarakat Sari Rejo meminta maaf atas adanya kesalahan bawahannya khususnya pada pembuatan plank jalan khususnya di wilayah Lanud Soewondo Polonia Medan.

“Saya meminta maaf jika ada kesalahan bawahan saya di lapangan, dan atas ini kami akan memperbaiki, silahkan melaporkan kepada kami jika ada menemukan kesalahan bawahan saya dikemudian hari,” sebut mantan Anggota DPRD Kota Medan ini mengakhiri.(za)

Mungkin Anda juga menyukai