CALEG GOLKAR

Awas…3 Maklumat Bisa Menjerat Pelanggaran Pilkada

Kapolrestabes menggelar pertemuan jelang pilkada di kota Medan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto ?menggelar pertemuan dengan stake holder kota Medan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Ormas, dan pendukung pasangan Cagubsu, Kamis (21/6/2018).

“Jadi hari ini kita menyampaikan maklumat, rencana kita menunjukkan perhatian untuk mengelola keamanan di Kota Medan yang ditujukan terhadap potensi kerawanan, seperti ancaman terhadap orang atau sekelompok orang yang melakukan intimidasi yang dilakukan siapapun itu baik dari luar maupun dari dalam kota Medan,” sebutnya kepada wartawan.

Dengan pertemuan ini, diterangkannya, dapat membangun komitmen bersama terhadap masyarakat untuk menjaga kota Medan tetap kondusif dalam menghadapi Pilkada 2018.?

“Harapannya masyarakat sama-sama memahami walaupun terjadi ketidaksepahaman terkait hasil nanti di dalam Pilkada yang dapat memicu kerawanan itu sebaikana diarahkan kepada aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.??

Adapun 3 maklumat yang disampaikan Kapolrestabes Medan, bahwa dalam hal pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok masyarakat di wilayah Hukum Polrestabes Medan dilarang untuk mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan raya/arus lalu lintas/jalan tol, melakukan provokasi, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berppotensi SARA, terhadap pelaku dapat diancam dengan Pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam pasal 406, 407 atau 170 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Setiap TPS atau jalan menuju TPS dilarang adanya aktifitas kelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu selain aparatur negara, yang dapat menimbulkan persepsi ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, maka terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara) paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan sebagaimana diatur dalam pasal 182 A UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila diketahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur, dimulai dari peringatan, pembubaran sampai dengan penindakan/upaya paksa terhadap para pelaku sesuai dengan Pasal 48, pasal 49 KUHP dan Peraturan Kapolri No 01 tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan peraturan perundang-undangan lainnya. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai