CALEG GOLKAR

Ayah Bejat Patahkan Kaki Anak Sendiri

MEDAN (medanbicara.com) – Syubhan alias Yusuf (41), ayah bejat yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri, MH (8), pelajar kelas 2 Sekolah Dasar (SD), akhirnya berhasil dicokok petugas Polsek Medan Kota, Kamis (25/2).

Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai penarik becak, warga Jalan Amaliun, Gang Tukang, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota tersebut, berdasarkan laporan ibu korban yang notabene merupakan istri tersangka, Selvi, ke Polsek Medan Kota dengan nomor laporan LP/150/II/K/2016 tanggal 10 Februari 2016.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, menceritakan awalnya, ibu korban, Selvi, yang bekerja sebagai tukang masak mendapat informasi jika anaknya, MH, tengah dirawat di dukun patah Kemkem, di Jalan Rahmadsyah Medan, karena kakinya patah.

Guna memastikan kabar tersebut, lantas Selvi pun mengecek langsung ke tempat dukun patah itu. Melihat anaknya MH tengah dirawat, Selvi pun shock.

Ibu korban langsung menanyai si anak yang masih dirawat di dukun patah itu. Nah, dari keterangan si anak, diketahui kakinya patah karena dipijak ayahnya sendiri.

"Dari hasil keterangan anaknya menerangkan, yang melakukan penganiayaan terhadapnya adalah ayahnya sendiri dengan cara, tersangka menghampiri korban dan marah-marah sambil berkata, main aja kau, gak usah kau jaga adikmu. Lalu, tersangka menyuruh korban tidur ke kamar. Tak berapa lama kemudian, sewaktu korban tidur, tersangka datang dan memijak kaki korban di bagian paha dan tersangka memukul badan korban lalu korban menjerit, pak kakiku patah ini. Karena tak terima kaki anaknya patah, ibu korban langsung melaporkan ke kita," terang Martualesi.

Mendapat laporan itu, lanjut Martualesi, petugas langsung membawa korban untuk diperiksa di Rumah Sakit Estomihi dan sepsialis Klinik Bunda.

"Dari hasil rongent, diketahui kaki korban di bagian paha patah dan bergeser. Dalam bahasa kedokterannya, Fracture Os Femur 1/3 Proximal dengan dislocatio dan contractio," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Martualesi lagi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang (UU) No.35 tahun 2014 perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara lima tahun.

Sementara itu, tersangka, Syubhan, ketika ditanya wartawan mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya khilaf, karena selama ini memang anak saya itu (MH) sering keluar rumah dan membawa adiknya main-main," akunya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai