CALEG GOLKAR

“Ayam Kampus” Dijual Rp3 Juta di Facebook

MEDAN (medanbicara.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, mengungkap jaringan prostitusi “ayam kampus” bertarif jutaan rupiah yang beroperasi melalui situs jejaring sosial Facebook.

Dari pengungkapan itu, sebanyak delapan orang berhasil diamankan. Mereka adalah ORK alias Nanda (21), NA alias Ipen (22), AA alias Akbar (22), DWS (23), RS (22), AA (19), DA (18) dan L (20). Untuk ORK, NA, AA alias Akbar, dan L, masih berstatus sebagai mahasiswa.

IMG_20170310_142422-631x468

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, mengatakan, pengungkapan jaringan prostitusi itu berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat terkait keberadaan akun di situs jejaring sosial Facebook, yang menawarkan perempuan muda pekerja seks komersial (PSK).

Mendapatkan informasi itu, pihaknya kemudian menugaskan personel Sub Direktorat II Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan terhadap akun facebook atas nama Nanda Aulia Lubis, yang dicurigai sebagai akun yang menawarkan perempuan-perempuan muda pekerja seks komersial itu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang yang akan menggunakan jasa PSK asuhan akun facebook tersebut. Penyamaran berhasil, hingga ORK alias Nanda pemilik akun Nanda Aulia Lubis terpancing untuk bertransaksi di salah satu hotel di Medan.

“Mereka kita amankan pada Kamis 9 Maret 2017 malam di salah satu hotel di Medan. Mereka kita pancing untuk bertransaksi dengan tarif Rp3 Juta sekali kencan,” ujar Maruli kepada wartawan di Mapoldasu, Sabtu (11/3) lalu.

IMG_20170310_143101-631x468

Maruli menyebutkan, dalam kasus prostitusi online ini, tiga di antara delapan orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar. Sementara lima lainnya hanya diperiksa sebagai saksi.

“Ketiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini adalah mucikari dalam bisnis ini. Mereka mendapatkan bayaran Rp500 ribu untuk setiap PSK yang berhasil mereka jual kepada pria hidung belang. Sedangkan lima orang lainnya merupakan korban dari jaringan tersebut,” jelas Maruli.

Bersama ketiga tersangka yang kini sudah ditahan, kata Maruli, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp1 Juta serta gambar cuplikan layar (screenshot) percakapan di facebook terkait transaksi prostitusi itu.

IMG_20170310_142739_1489131232334

Ketiga tersangka rencananya akan kita jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kita juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Maruli. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai