CALEG GOLKAR

Bandar Ganja di Kampus ITM Ditangkap Mahasiswa

MEDAN (medanbicara.com) – Bandar narkoba jenis ganja di dalam kampus Institut Teknologi Medan (ITM) Jalan Gedung Arca Medan ditangkap petugas kepolisian, Sabtu (18/6).

Sebanyak tiga kilogram ganja disita dari tersangka Untung Manalu (21), warga Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau. Selanjutnya mahasiswa semester IV tersebut digelandang ke Mapolsek Medan Kota guna proses hukum.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bandar ganja itu diamankan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencinta alam yang tidak terima kampusnya dijadikan sebagai sarang dan tempat transaksi narkoba.

"Kemarin malam, ada seorang pembeli sabu-sabu kami pukuli karena masuk ke areal sekretariat UKM. Kami gak terimalah dengan itu, lalu kami lakukan penyisiran di seluruh areal kampus dan benar saja, tersangka ini sedang mencacah ganjanya. Setelah kami periksa tasnya, ternyata ada gumpalan ganja di dalamnya," kata sumber itu.

Setelah itu, terangnya, para mahasiswa pencinta alam tersebut langsung menghubungi petugas Polsek Medan Kota.

"Kami berharap, orang seperti ini dihukum mati saja, karena sudah membuat korps mahasiswa malu begitu juga dengan kampus kami. Jaringannya di kampus ini harus dibersihkan," ujarnya.

Sementara, Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Minggu (19/6) mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan ketika hendak mengamankan tersangka. Sebab, tersangka berusaha memprovokasi rekan-rekan dan jaringannya di dalam kampus agar menyerang polisi.

"Untungnya kami dibantu mahasiswa lainnya bisa menghalau kelompok tersangka," kata Martuasah.

Bahkan, terang Martuasah, seorang di antara mahasiswa ikut mengangkat tersangka ke dalam mobil polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam tas tersangka ditemukan 62 amplop ganja siap edar, satu plastik daun ganja sudah dicacah, satu bal daun ganja utuh (masih ikut dengan pohonnya), HP serta uang tunai senilai Rp50 ribu hasil penjualan ganja.  

"Tersangka kini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana asal dan sumber pemasok ganja itu, kemudian siapa saja pelanggannya. Semua itu akan kita babat habis," tegas Martuasah.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika golongan I, No 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (2), pasal 112,113 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Keputusan itu nanti di pengadilan, kita lihat saja, tetapi untuk sementara ini tersang diancam dengan hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Tersangka mengaku, ganja itu dipasok oleh seorang bandar berinisial B, asal Aceh. Kemudian, ganja itu diedarkan di dalam kampus ITM.

"Aku hanya distributor saja pak, memang pelanggannya mahasiswa dalam kampus saja. Tetapi, bila ada orang luar yang beli saya layani juga," aku tersangka.

Dia juga menyebut sejumlah nama yang tergabung dalam kelompoknya masing-masing berinisial I dan R serta sejumlah nama lainnya.

"Mereka itu kawan pak," tandasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai