CALEG GOLKAR

Bandar Narkoba Togiman Dan Kaki Tangannya Dihukum Seumur Hidup

PN MEDAN (medanbicara.com) – Bandar narkoba kelas kakap di Medan, Togiman alias Tony alias Toge, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Pasangan suami istri yang jadi kaki tangannya, Mirawaty alias Achin (33) dan Hendy (31), juga dijatuhi hukuman yang sama.

Hukuman seumur hidup dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12) sore. Mereka menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Togiman, Mirawaty, dan Hendy telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Togiman alias Toge, Hendy, dan Mirawaty alias Achin dengan hukuman penjara masing-masing selama seumur hidup," kata Erintuah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman mati. Mereka beralasan itu tidak sejalan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa hukuman mati itu akan memberi efek jera pada pelaku kejahatan.

Mendengar putusan hakim, Hendy, dan Mirawaty langsung menyatakan menerima. Sementara Togiman malah sempat menyatakan keberatan, namun dia langsung ditenangkan penasihat hukumnya, dan akhirnya menyatakan pikir-pikir.

Di pihak lain, jaksa langsung menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga.

Putusan majelis hakim memang tak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar ketiganya dijatuhi humuman mati.

Terkait perkara ini, ada terdakwa lain yang juga dijatuhi hukuman, yaitu Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Disidang terpisah, pria ini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti bersalah karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Barang haram itu ditemukan dari Agus Salim saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Hendy yang memang tengah bersamanya. Agus Salim sebelumnya dituntut dengan 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Togiman merupakan narapidana Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Saat ditangkap dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.

Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas yang mendapat informasi Mirawaty dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pukul 16.00 WIB, Mirawaty didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Mirawaty sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan.

Rumah Mirawaty di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Sementara Hendy yang merupakan suami Mirawaty ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Agus Salim alias Mr Lim alias Alim ditangkap bersamanya. Selain itu ditemukan pula barang bukti sejumlah narkotika.

Dalam pemeriksaan, Mirawaty mengaku 3 kali menerima narkoba dari orang suruhan Togiman. Sekurangnya dia sudah 2 kali mengantarkan barang haram itu kepada sesorang bernama Dedi (DPO). Dari setiap 1 Kg sabu yang diantarkan, Mirawati mengaku mendapatkan Rp 10 juta. Dia juga diberikan Rp 1.000 dari transaksi setiap butir pil ekstasi. Togiman juga memberinya 5 gram sabu untuk dipakai setiap bulan dan dapat ditambah jika masih kurang.

Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Togiman.

Togiman bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam sejumlah kasus peredaran narkoba lainnya. Nama narapidana ini di antaranya ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.

Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus, agar dia tidak dilibatkan dalam penangkapan Mirawaty. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga tengah disidangkan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai