Bandar Sabu Mariendal Diringkus
MEDAN (medanbicara.com) – Seorang bandar, M Fikri (22), warga Jalan Halat Gang Umar, diringkus petugas Polsek Patumbak di Jalan STM simpang Kanal, Mariendal, Rabu (24/2) Darinya, disita barang bukti 6 paket sabu seberat 3,5 gram dan 27 plastik klip.
Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat.
"Info yang kita terima, ada seorang kurir yang hendak mengantar sabu ke Jalan STM Kanal. Tersangka kita amankan setelah menerima barang haram tersebut dari seorang kurir," kata Fery.
Menurut Fery, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO). Namun, tersangka kerap berpindah tempat dalam menjalankan bisnis haramnya sehingga terkesan sulit ditangkap.
"Penangkapan dipimpin Panit I Iptu Lumbanbatu. Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain," sebut Fery, menjelaskan, tersangka disangka pasal 112 Jo 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (emzu)