Bandar Sabu Mariendal‬ Diringkus

MEDAN (medanbicara.com) – ‪Seorang bandar, M Fikri (22), warga Jalan Halat Gang Umar, diringkus petugas Polsek Patumbak di Jalan STM simpang Kanal, Mariendal, Rabu (24/2) Darinya, disita barang bukti 6 paket sabu seberat 3,5 gram dan 27 plastik klip.‬

‪Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat.‬

‪"Info yang kita terima, ada seorang kurir yang hendak mengantar sabu ke Jalan STM Kanal. Tersangka kita amankan setelah menerima barang haram tersebut dari seorang kurir," kata Fery.‬

‪Menurut Fery, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO). Namun, tersangka kerap berpindah tempat dalam menjalankan bisnis haramnya sehingga terkesan sulit ditangkap.

"Penangkapan dipimpin Panit I Iptu Lumbanbatu. Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain," sebut Fery, menjelaskan, tersangka disangka pasal 112 Jo 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai