CALEG GOLKAR

BBPOM Sita 919 Kemasan Obat Herbal Ilegal Di Binjai

Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan, (memakai kemeja putih ), saat melakukan paparan barang hasil sitaan di kantornya /fatimah  

 

MEDAN (medanbicara.com)-Obat-obatan yang tak mengatongi izin masih banyak ditemukan  beredar di masyarakat. Salah satunya dari tempat praktek tabib berinisial  MT di Kota Binjai, Kamis (30/11) malam lalu.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan berhasil menyita ratusan kemasan obat herbal ilegal, terdiri dari, 856 kemasan kapsul ramuan inti untuk berbagai penyakit sebanyak 14 jenis dan 1 jenis obat tetes mata berjumlah 63 kemasan.

“Jika dirupiahkan, nominalnya mencapai Rp 519.900.000. Totalnya ada 15 jenis obat terdiri dari 919 kemasan,” bilang Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan, Senin (4/12).

Dijelaskannya, berawal dari pengaduan seorang konsumen yang merupakan seorang pasien tabib MT yang berobat kepadanya karena mengalami penyakit maag. Namun, setelah mendapatkan perawatan alternatif dari tabib itu serta diberikan obat herbal milik MT, penyakit maag yang dialami pasien ternyata tidak kunjung sembuh dan malah semakin parah.

Hingga pasien tersebut  mengadukan hal yang dialaminya kepada BBPOM atas peredaran obat herbal tersebut.

“Obat herbal itu diklaim tabib diantaranya dapat mengobati kanker, jantung, lever, maag, rematik dan lain-lain, padahal obatnya sama. Setelah ditelusuri ternyata obat herbalnya adalah ilegal, makanya harus kita amankan,” ungkapnya.

Dikatakan Sacramento, pasien yang berobat kepada tabib MT selain mengalami kerugian ekonomi, karena membeli obat tersebut satu kemasannya dengan harga sebesar Rp 600.000, dan juga mengalami kerugian dari sisi kesehatannya.

“Untuk obat-obat herbal yang diperjual belikannya tidak memiliki izin edar. Sedangkan untuk  praktek, tabib itu sebenarnya punya izin dari pemerintah setempat,”ucapnya.

Sacramento mengaku, pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap isi kandungan yang terdapat pada obat herbal tersebut. Sementara, tabib MT terancam dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009 berupa pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Ini supaya jadi pembelajaran bagi konsumen. Jika ada ditawari dengan hal yang tidak rasional agar konsultasi dengan ahli medisnya. Apalagi tabib tersebut diketahui sudah berpraktek selama setahun,"katanya.

Pada saat yang sama, sambungnya, BBPOM juga berhasil menyita sebanyak 100 kg mie kuning basah mengandung formalin dari salah satu industri rumahan di Kota Binjai.

"Karena itu, pemiliknya akan dikenai pasal 136 ayat 1 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, sehingga diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkasnya. (fatimah)

 

Mungkin Anda juga menyukai