CALEG GOLKAR

Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan

BELAWAN (medanbicara.com) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Mei hingga Juni 2017. Pemusnahan dilakukan di dermaga DJBC Sumut, Jalan Karo, Belawan, Kamis (15/6) sore.

Pemusnahan barang bukti hasil selundupan merupakan hasil operasi Jaring Sriwijaya yang dipasok melalui 3 kapal, KM Sahabat Jaya I, KM Harapan Tujuh dan KM Marcopolo.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, 1.231 bibit pohon kurma, 80 pohon kurma, 60 ton bawang merah dan putih, 5 ton beras, dan 61 kotak makanan kucing.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala DJBC Aceh, Rusman Hadi bersama seluruh pejabat dan unsur instansi. ‎ “Ketiga kapal ini kami amankan di perairan Aceh Tamiang,” ungkap Kepala Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, kepada wartawan.

Rusman menambahkan, pihaknya menetapkan nakhoda ketiga kapal tersebut sebagai tersangka. Sedangkan muatan kapal pun disita untuk dimusnahkan.

“Nakhoda ketiga kapal D, M dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 huruf A UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,” jelasnya.

Pemusnahan yang mereka lakukan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan berkekuatan hukum. “Semuanya ini dimusnahkan setelah melewati tahapan-tahapan hukum dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang,” sebut Rusman.

Lanjut orang nomor satu di DJBC Aceh ini, pihaknya tidak melakukan pemusnahan seluruh barang bukti, namun, pihaknya ada menghibahkan bawang merah dan putih kepada ‎Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang.

“Kami melakukan penindakan, tapi juga melihat masih banyak masyarakat yang membutuhkan barang-barang ini. Jadi, kami menyerahkan ke pemerintah untuk menyalurkannya. Bawang merah dan bawang putih ini tidak mengandung penyakit, kami serahkan kepada pemerintah untuk disalurkan kepada masyarakat," pungkas Rusman. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai