CALEG GOLKAR

Berdamai, 4 Penikam Siswa SMP Dihukum Wajib Lapor

MEDAN (medanbicara.com) MAF (13), ASD (13), RFN (12) dan R (12), empat tersangka penikaman dan penganiayaan terhadap IW (13), pelajar kelas 2 SMP, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Sempurna, Kecamatan Medan Kota, akhirnya hanya diberikan hukuman wajib lapor.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan dari pihak korban dan tersangka yang pertemuannya digelar di Mapolsek Medan Kota, Jumat (9/9).

“Adapun pelaksanaan diversi (pertemuan kedua pihak) terjadi kesepakatan damai, di mana para tersangka berkenan memberikan uang perobatan kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyesali perbuatannya dan terhadap para tersangka tidak ditahan dan wajib lapor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (9/9).

Dia menjelaskan, pelaksanaan diversi yang dilakukan itu merupakan amanah dari UU No.11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Di mana dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dan di ayat 3 disebutkan, sistem peradilan pidana anak sebagaimana pada ayat 2 huruf a dan b wajib diupayakan diversi,” imbuhnya.

Terkait masalah penikaman tersebut, terang Martualesi, latar belakangnya karena adanya dendam.

“Jadi motifnya dendam, di mana korban pernah mengajak duel salah seorang tersangka,” terangnya.

Kejadiannya sendiri terjadi pada Sabtu, 3 September 2016 lalu di Jalan Dermawan, tepatnya di belakang Hotel Semarak, Jalan SM Raja, Medan.

“Sebelumnya, para tersangka sedang foto-foto. Lalu korban melintas bersama kawannya. Lalu, salah seorang tersangka mendatangi dan mengajak duel korban, sehingga terjadi aksi dorong dan saling pukul. Lalu, tersangka utama (MAF) ada memegang patahan gunting dan menusuk punggung korban berulang kali. Korban yang mengalami sejumlah luka tusukan selanjutnya dibawa orangtuanya berobat ke RS Bhayangkara dan menjalani perawatan selama tiga hari,” terangnya.

Untuk para tersangka, kata Martualesi, sempat diamankan di Mapolsek Medan Kota selama sehari.

“Para tersangka sempat kita amankan selama 1×24 jam. Barulah dilakukan pertemuan dan terjadi kesepakatan damai. Para tersangka berkenan memberikan uang perobatan kepada korban,” sebutnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai