Besok BPSK Sidangkan 2 Kasus Sari Roti

MEDAN (medanbicara.com) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamis (3/3) besok akan menggelar dua sidang kasus roti beracun produk Sari Roti kadaluarsa.

Pertama kasus roti kadaluarsa yang nyaris menewaskan tiga putra dari M Rivai Tanjung, warga Jalan M Jamil/Perhubungan, Bandar Klippa, Tembung dan roti Sandwich kadaluarsa yang juga produk Sari Roti, hasil temuan Zulham Effendi, warga Jalan Rajawali II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

"Besok saya sidang putusan di Kantor BPSK, Medan Johor," ungkap Rivai, ketika dikonfirmasi Rabu (2/3).

Dia menegaskan, jika putusan BPSK nantinya tidak adil, maka dia akan membawa persoalan ini ke tingkat pengadilan.

"Kalau putusannya tak adil, saya siap jika kasus ini dibawa ke pengadilan," tegasnya.

Terpisah, Zulham Effendi, yang dikonfirmasi mengenai laporannya ke BPSK, juga mengakui kasus roti produk Sari Roti kadaluarsa yang ditemukannya akan disidang Kamis ini.

"Besok jam 14.00 Wib sidangnya. Ini masih sidang pertama," sebutnya.

Terkait dua kasus ini, ternyata memancing reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) Medan.
Mereka menegaskan, akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

'Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas," ungkap Ketua KMI Medan, Mohammad Helmi.

Dia menambahkan, massa KMI juga berencana akan menggelar aksi di BPSK dan di Kantor PT Sari Roti.

"Tadi kita sudah masukkan surat aksi ke Kantor BPSK di Kawasan Industri Medan (KIM) sana. Rencananya, aksi akan kami gelar Senin (7/3) pekan depan," sebutnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai