CALEG GOLKAR

BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Rumkit Pirngadi

MEDAN (medanbicara.com) – BNNP Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Pemusnahan dilakukan di Rumah Sakit (Rumkit) Pirngadi, Medan. Kamis (26/11).

Adapun narkoba yang dimusnahkan adalah 75 ribu butir pil ekstasi, 72,12 gr sabu serta 23,5 kg ganja kering siap edar. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan AKBP Agus Halimudin Sik, MH.

Dikatakannya, barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang tersangka yakni, Muhammad Resnu dan Irwanto yang dinyatakan sebagai pemilik sabu atas laporan kasus nomor: LKN/26/IX/2015/BNNP-SU 29 September 2015 tentang narkotika golongan I dalam bentuk kristal bening/sabu.

Sedangkan pemilik pil ekstasi adalah Ridho Gunawan sesuai dengan laporan kasus narkotika nomor: LKN/27/X/2015/BNNP-SU 08 Oktober 2015. Sementara, ganja kering tersebut dinyatakan tidak bertuan sesuai dengan laporan nomor: LKN/15/VII/2015/BNNP-SU 10 Juli 2015.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ketiga tersangka dan pengacara, mewakili kejari, mewakili Resere Narkoba Poldasu, serta pihak BNNP sendiri. Keseluruhan barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat pemusnah limbah Rumkit Pirngadi, Medan.

“Kita hanya meminjam alat pemusnahan saja. Soalnya kalau diblender kadang masih tersisa, makanya kita bakar di sini,” tegas Agus Halimudin. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai