BNNP Sumut Amankan 30 Kg Ganja

MEDAN (medanbicara.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap 5 tersangka jaringan peredaran ganja di kota Medan.

Kelimanya adalah, Syamsul Bahri (54) warga Jalan Starban, Gang Bilal No 17, Medan Polonia, Joko Pramono (55) warga Jalan Starban Gang Sahabat, Medan Polonia, Semi (32) warga Jalan Taruma, Kampung Kubur, Medan Petisah, Dewan (40) warga Kampung Kubur dan Magin (37) warga Kampung Kubur.‬

‪Kelimanya merupakan tersangka dalam kasus peredaran ganja yang terbongkar dari penggerebekan BNNP Sumut di kawasan Jalan Starban, Medan Polonia, Rabu (16/3).‬

‪”Penangkapan ini hasil kerjasama tim yang melakukan pengembangan pasca penggerebekan di Starban. Petugas berhasil menangkap Syamsul dan Joko,” terang Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Ludianto, Kamis (17/3).‬

‪Andi menjelaskan, dari pengembangan tersebut petugas menangkap 3 orang tersangka lainnya. Ketiganya merupakan warga yang menjadi pemasok daun ganja tersebut kepada Syamsul di Starban.‬

“Ganja ini dikirim dari Aceh,” jelasnya.

‪Dari total pengungkapan kasus ini petugas menyita 30 kg daun ganja kering yang siap diedarkan serta uang tunai Rp 13.450.000 dan berbagai barang bukti lainnya.

Hingga saat ini kelima tersangka masih ditahan di sel tahanan BNNP Sumut di Jalan Medan Estate, Pancing. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai