Buat Laporan Palsu, Sopir Pribadi Ini Malah Dibui

Patumbak (medanbicara.com) – Irmansyah alias Irman (21), warga Jalan Letda Sujono, dekat Maju Bersama, yang saat ini ngekos di Pasar Vll, dekat Simpang Sederhana, Tembung, akhirnya meringkuk di Mapolsek Patumbak.

Pasalnya, pria ini membuat laporan palsu, Selasa (31/5). Sebab, pria lajang yang bekerja di Jalan SM Raja Medan sebagai sopir pribadi di rumahnya Yenni ini, mengaku dibegal tiga Orang Tidak Kenal (OTK), sewaktu melintas seorang diri di Jalan SM Raja Medan.

“Pak, saya mau melapor!, tadi malam sepeda motor saya merk Satria F, warna hitam abu-abu dibegal tiga pria dengan menggunakan senjata tajam ketika saya melintas di Jalan SM Raja pak,” kata Irman ditemani Feri, kepada petugas Kepolisian Sektor Patumbak.

Menanggapi laporan Irman, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa Irman, guna mengungkap dan menangkap para pelakunya.

“Dalam olah TKP, Irman dinilai gugup memperagakan kejadiannya. Begitu juga dalam tanya jawab untuk menerangkan peristiwa yang terjadi, sehingga pengakuan Irman mengundang kecurigaan petugas kepolisian,” terang Kanit Reskrim Polsrk Patumbak AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Selasa.

Karena polisi curiga, sehingga Irman pun didesak agar dapat berterus-terang dalam memberikan keterangannya. Akhirnya Irman pun bercerita terus-terang kepada petugas kepolisian, bahwa sebenarnya, sepeda motor miliknya tidak dibegal tiga pria, melainkan dipinjam oleh anak pemilik rumah kosnya.

Namun sepeda motor yang masih dikreditnya itu hilang ketika dipinjamkannya. Sedangkan cerita bohong, yang mengaku  bahwa sepeda motornya itu dibegal tiga pria di Jalan SM Raja Medan, atas ajarannya Feri yang juga paman kekasihnya.

“Namun atas tindakannya membuat atau menempatkan laporan palsu itu, Irmansyah dijerat dengan pasal 266 jo 242 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas kanit. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai