CALEG GOLKAR

Buat Sakau, Pengidap HIV Curi Tabung Gas

MEDAN (medanbicara.com) – Hardi Dwinata (17) warga Jalan Denai Gang Buntu Kecamatan Medan Area, sepertinya sudah kehilangan akal.

Buktinya, hanya untuk mau sakau dia nekad mencuri tabung gas 12 kg di salah satu kios Jalan Selamat Medan Amplas, Senin (15/2) lalu sekira jam 14.00 Wib.

Akibat ulahnya, pria yang diduga seorang pengidap HIV stadium 2 ini babak belur dihajar masa dan harus rela berurusan dengan polisi.

“Saya nekat mencuri tabung gas karena untuk beli obat Subutex untuk suntik bang penganti narkoba putaw. Memang saya akui gara-gara suntik itu saya jadi tertular HIV stadium 2,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/2).

“Saya sempat dirawat di RS Adam Malik dan RS Bhayangkara dan saya mulai memakai narkoba itu semenjak tahun 2003 saat itu juga saya tertular HIV,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan tersangka, pencurian itu dilakukannya berawal saat dia melintas di Jalan Selamat dengan menggunakan kereta matic yang dipinjam dari temannya. Tersangka yang sebelumnya berniat mencari sasaran curian, melihat tabung gas tersusun di depan kios di kawasan tersebut.

Saat itu tersangka yang berfikir tabung gas itu bisa dicuri, langsung singgah di kios itu.  Tanpa berfikir panjang, tersangka langsung mengangkat tabung gas 12 kg tersebut dengan tergesa – gesa. Namun sayang tabung gas yang belum sempat dibawa kabur, tersangka keburu terperegok pemilik kios.

Pemilik kios yang spontan berteriak minta tolong langsung mengundang warga berdatangan. Oleh warga tersangkapun dihakimi masa hingga babak belur. Tak lama petugas yang mendapat informasi, langsung turun ke lokasi guna mengamankan palaku ke Mapolsek Patumbak.

Di tempat terpisah dengan waktu bersamaan, Polsek Patumbak juga berhasil menangkap satu pelaku pencuri tabung gas 3 kg di rumah warga. Adalah Bintang (19) warga Jalan Muara Selambo (garapan) Kecamatan Percut Seituan. Pemuda pengangguran itu, ditangkap petugas  tidak jauh dari rumahnya.

Bintang mengaku telah melakukan pencurian tabung gas sebanyak 3 kali. Parahnya, pencurian itu dia lakukan untuk cari modal main judi.

“Untuk makan dan untuk main judi bang aku mencuri tabung gas. Dan pencurian tabung gas sudah 3 kali aku lakukan bang. Sekali aku mencuri di Jalan Turi, dan sekali di Jalan Seksama, dan terakhir di Selambo,” sebutnya.

Bintang menjelaskan, dirinya ditangkap Petugas Polsek Patumbak karena mencuri tabung gas 3 kg milik Samosir yang masih tetangganya. Dia mengaku mengambil tabung gas tersebut dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban. Namun aksi Bintang diperegoki pemilik rumah dan akhirnya dia ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi SH saat dikonfirmasi mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai