CALEG GOLKAR

Bujang Bawa 10 Kg Ganja dari Aceh

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Patumbak kembali menggagalkan pengiriman paket ganja dari Aceh tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dari seorang kurir yang akan berangkat tidak jauh dari Terminal Amplas Medan.

Tersangka Bujang (18) warga Dusun 1 Desa surulangun Kec. Rawas ULu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumsel ditangkap, Sabtu (20/5) sekira pukul 09.00 WIB dengan barang bukti 10 paket bal ganja kering atau seberat 10 kg ganja.

“Tersangka kita tangkap di Jalan SM Raja KM 11 persis di depan Tamora Indah Kec. Medan Amplas,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi SH, Senin (22/5).

Dikronologiskan Fery, penangkapan Bujang berawal dari adanya informasi bahwa pada Jumat (19/5) akan ada seorang penumpang Bus A dari Lhokseumawe Aceh membawa kotak karton tas dibungkus plastik merah diduga berisikan ganja kering dengan tujuan Aceh – Medan – Palembang.

“Info itu kita kembangkan dan mengetahui kalau penumpang itu turun dari bus di Jalan Gatot Subroto Pinang Baris dan menaiki becak mesin,” beber Fery.

Namun pihaknya tidak langsung menangkap penumpang tersebut. Hanya saja target terus diikuti sampai turun di depan Tamora Indah.

“Saat tersangka akan menaiki bus selanjutnya maka kita lakukan penggeledahan dan ditemukan daun ganja kering di kotak kardus karton yang dibawanya,” sambung Fery.

Hasil pemeriksaan, tambah Fery, kalau tersangka mengaku disuruh membawa ganja kering itu oleh Abon (DPO) yang beralamat di Surulangun Sumsel dengan upah Rp5 juta.

“Dia dapat ganja ini dari seorang pria bernama Rian, warga Lhokseumawe Aceh Utara Prov. NAD yang kini sudah kita jadikan DPO,” pungkas Fery. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai