CALEG GOLKAR

Buron, Eks Kopasus Penyayat Wajah Istri Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasus) ditangkap setelah buron atas kasus penganiayaan sadis dengan menyayat wajah istrinya, Zainab (43) hingga kritis.

Tersangka Bambang Hermanto (55) kini harus harus mendekam di Polsek Medan Kota, Kamis (30/3).

"Tersangka penyayat wajah istri ditangkap tadi subuh pukul 01.00 WIB di Gang Saidah Jalan Brigjen Katamso," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.

Martualesi mengatakan, hasil interogasi terhadap tersangka diketahui Bambang Hermanto adalah eks anggota Kopasus grup 24 dan telah menerima status Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 1989.

"Tersangka telah di-PTDH karena terlibat kasus Ganja di Tanjung Periok. Tersangka berdinas dari 1981 hingga 1989, pangkat terakhir Koptu saat itu tersangka divonis 1 tahun ditahan awalnya RTM Guntur lalu setelah di-PTDH menjalani Rutan Salemba Jakarta," beber Martualesi.

Kali ini Bambang kembali menjalani masa tahanan dan dalam kasus penganiayaan. Bambang ditangkap berdasarkan LP/1345/X/2015 tgl 15 Oktober 2015. Pelapor diketahui bernama Khairani dengan korban Zainab warga Jalan Katamso Gg. Jarak No.5 Medan.

Kronologis penganiayaan yang dilakukan Bambang pada istrinya terjadi pada Kamis 15 Oktober 2015 lalu sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu Bambang yang merupakan suami ke-3 korban menggedor jendela kamar rumah korban di Jalan Brigjen Katamso Gg. Jarak No 5 Medan.

"Saat itu korban tidak mau membuka jendela sehingga tersangka membuka paksa, lalu korban mendekat ke arah jendela sambil membuka jendela hendak melihat, namun ketika jendela dibuka secara sigap tersangka langsung menyayat pipi kiri korban sehingga menjerit dan berlari keluar sambil memegang wajahnya yang berlumuran darah," kata Martualesi

Pasca penganiayaan itu, Zainab pun dilarikan ke RS Adam Malik guna mendapatkan perawatan. Dari hasil visum et revertum diketahui di wajah kiri korban mengalami robek dengan ukuran 3x1/2CM.

Selanjutnya atas laporan saksi dan korban ke Polsek Medan Kota, kurang lebih setengah tahun dilakukan pengejaran terhadap Bambang akhirnya  berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Aceh Takengon.

"Dari penjelasan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyayat wajah korban karena didasari rasa cemburu.  Di mana pada malam kejadian tersangka mendapat firasat buruk, lalu pulang dari pekerjaan sopir mobil rental dan mengintip ke dalam rumah dan melihat kaki orang lain dalam rumah. Lalu tersangka melihat ada pisau cutter terletak di meja teras depan dan menggedor pintu, namun korban tidak mengindahkan lalu tersangka menjelaskan melihat kaki selingkuhan istrinya berlari. Setelah itu lah Bambang menyebet wajah istrinya," ungkap Martualesi

Atas tindak pidana ini Bambang dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai