CALEG GOLKAR

Deninteldam I/BB Gerebek Home Industri Sabu di Medan Barat

MEDAN (medanbicara.com) – Detasemen Intel Kodam I/BB menggerebek rumah di Jalan Karya Setuju Kecamatan Medan Barat karena diduga dijadikan tempat pembuatan dan transaksi narkoba jenis sabu.

Hasilnya 53,14 gram serbuk diduga sabu, 4 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, mesin penghitung uang, mesin press plastik, reciever CCTV dan alat pengukur kadar sabu, ditemukan dari rumah tersebut.

Selain itu, turut disita buku catatan penjualan sabu-sabu, buku tabungan Bank Mandiri dengan saldo Rp 300 juta atas nama Zulhadi Harahap dan buku tabungan BCA dengan saldo Rp 49.750.000 juga atas nama Zulhadi Harahap dan 6 lembar print koran dari BNI atas nama Hasfansyah Lubis.

Kasi Medtak Pendam I/BB, Kapten Inf Yamin Sohar menjelaskan, pengungkapan bermula dari seorang tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di warung Deso di Jalan Gaperta Ujung, Senin (9/11).

Dari tersangka Satria Gunawan alias Igun, disita barang bukti sabu seberat 200 gram. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan menunjuk rumah di Jalan Karya Setuju Kecamatan Medan Barat itu sebagai rumah bandar dan pemilik narkoba yang diantarnya.

"Awalnya kita menerima informasi soal transaksi narkoba dengan jumlah besar di Jalan Gaperta Ujung. Kita melakukan pengamatan dengan penggambaran atau Matbar, hingga tersangka berhasil kita tangkap. Selanjutnya, kita bersama Kodim 0201/BS dan Kepling, menggerebek rumah yang dikatakan tersangka sebagai rumah bandarnya," terang Yamin di Mako Deninteldam I/BB, Komplek Beringin Residence Jalan Beringin Raya, Medan Helvetia, Selasa (10/11).

Di tempat terpisah, sambung Yamin, pihaknya juga menangkap tersangka pengedar narkoba di kawasan Jalan Pasar Lama Gudang Kapur Kecamatan Medan Labuhan. Tersangka Rahmad Nasir (45) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 30 gram dan ganja 18 gram.

Turut disita 1 unit timbangan elektrik, 1 laptop, 1 HP, 1 bundel plastik klip transparan, uang tunai Rp1,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke Polresta Medan untuk proses lebih lanjut," pungkas Yamin. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai