CALEG GOLKAR

Di Kota Medan, Tak Gunakan Masker di Luar Rumah Kena Razia, Sanksinya KTP Ditahan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan. (ist)

Medan (medanbicara.com)-Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Karantina Kesehatan khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan mulai ditegakkan, Senin (4/5).

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M. Sofyan saat melakukan sosialisasi dan razia masker bersama Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution dan Jajaran serta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution di seputaran Simpang Setia Budi dan Dr. Mansyur, Minggu (3/5) sore.

Sosialisasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2 hari ini, menurut Sofyan merupakan media dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada warga masyarakat agar menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar rumah.

“Hari ini dan sudah berlangsung sejak kemarin, Pemko Medan secara serempak melaksanakan sosialisasi terhadap penggunaan masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah dan kita juga melakukan razia bagi yang tidak memakai masker,” ujar Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, Ia bersama jajarannya masih menindak secara humanis bagi warga yang hingga hari ini masih membandel dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Saat ini kami masih dalam rangka sosialisasi sehingga razianya juga masih humanis. Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi terhadap sanksi yang akan diterima ketika kedapatan lagi tidak menggunakan masker keluar rumah," ungkap Sofyan.

Mulai Senin, sambung Sofyan, pihaknya akan menindak tegas setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perwal No. 11/2020 tersebut.

"Mulai Senin sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang tidak bermasker di luar rumah. Sanksi sebagaimana yang diatur pada Perwal 11/2020 tepatnya di pasal 25 merupakan sanksi non yustisial atau bisa disebut sanksi administrasi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)," papar Sofyan.

Pada kesempatan itu, Sofyan juga menjelaskan mekanisme penegakan perwal tersebut. " Nantinya warga yang terjaring razia ataupun kedapatan tidak bermasker akan langsung ditahan KTP-EL nya ditempat kejadian. Petugas dari Satpol PP akan membuatkan berita acaranya dan dalam kurun waktu tertentu warga yang KTP-EL nya ditahan akan diminta datang ke markas Pol PP Kota Medan, selanjutnya kami akan melakukan pembinaan kepada warga tersebut, baru setelah pembinaan selesai KTP-EL nya akan dikembalikan," jelas Sofyan.

Sofyan juga berharap, masyarakat jangan ada yang melanggar Perwal tersebut, karena berbagai upaya telah Pemko Medan lakukan agar seluruh warga Kota Medan mengetahui pentingnya menggunakan masker, Ia mengharapkan masyarakat akan sadar dengan sendirinya.
"Sesungguhnya saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan kewajiban menggunakan masker ini, sehingga tidak ada yang nantinya terjaring saat razia. Karena upaya memberikan sosialisasi mengenai kewajiban memakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sudah dilakukan jauh sebelum adanya Perwal ini ditambah sosialisasi serempak dalam 2 hari ini," harap Sofyan. (rel/kom/RF)

Mungkin Anda juga menyukai