CALEG GOLKAR

Diancam Dijemput Paksa, Kodrat Shah Datangi Poldasu

POLDASU (medanbicara.com) – Setelah diancam akan dijemput paksa, akhirnya, Ketua MPW salah satu Ormas di Sumut, Kodrat Shah, datang sendiri ke Ditreskrimum Poldasu untuk diperiksa Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Jumat (2/12).

Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Sumut itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan 6,8 hektar di Desa Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deliserdang yang diklaim milik PT Mandiri Makmur Lestari (MML).

Kodrat Shah tiba di gedung Ditreskrimum Poldasu tanpa didampingi kuasa hukum. Dia hanya ditemani sopirnya, kemudian menjalani pemeriksaan hingga sore atau menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam. Usai diperiksa, Kodrat Shah langsung pulang.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol.Drs. Nur Fallah melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang mengatakan, kodrat Shah tidak ditahan karena ancaman hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 385 KUHPidana.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara," ujar Frido.

Walau tidak ditahan, sambung Frido, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, sambung Frido, dengan menjual lahan bersertifikat yang mana di dalam lahan SHGB seluas 234 ha yang akan dilakukan take over yang di dalamnya diklaim PT MML seluas  6,8 ha, yang akan dijual ke PT Sumatera Abadi Sakti (SAS) yang tak lain perusahaan milik tersangka sendiri.

"Lahan bersertifikat seluas 6,8 ha milik PT MML dijual tersangka ke sebuah perusahaan yang notabene perusahaan dimaksud adalah milik tersangka sendiri," jelas Frido.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Kodrat Shah, dijadwalkan akan dijemput oleh penyidik Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu karena sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa namun tidak datang.

Kapolda menegaskan, Kodrat Shah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan, setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, beberapa waktu  lalu. (tim)

Mungkin Anda juga menyukai