CALEG GOLKAR

Diberitakan Tetap Beroperasi, Oukup & Spa Diseser Dinas Pariwisata

MEDAN (medanbicara.com) – Dinas Pariwisata Kota Medan didukung SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU serta Polrestabes kembali menyisir sejumlah tempat hiburan di Kota Medan, Sabtu (17/6). Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sejumlah tempat hiburan beroperasi di siang hari bulan Ramadhan 1438 H.

Guna memastikan kebenaran informasi terebut, Dinas Pariwisata pun menurunkan dua tim. Tim pertama menyisir kawasan inti kota, sedangkan tim kedua mengawasi kawasan Medan bagian Utara. Hasilnya, tim mendapati sejumlah tempat usaha seperti oukup, refleksi dan karaoke terbukti mengabaikan Surat Edaran Wali Kota No.503/5067 tanggal 2017 tentang penutupan sementara selama bulan Ramadhan.
Untuk wilayah inti kota, Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan yang diturunkan mendapati Family Oukup di Jalan Setia Budi beropreasi. Selain melanggar Surat Edaran Wali Kota, pengusaha Family Oukup juga tidak memiliki izin usaha. Atas pelanggaran yang dilakukan, Dinas Pariwisata pun melakukan penutupan dan membawa pengusahanya beserta beberapa tenaga terapis.
Selanjutnya Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan juga menemukan Selebritis Spa di Jalan Multatuli tetap beroperasi. Atas pelanggaran yang dilakukan, Dinas pariwisata melakukan BAP sekaligus menutup sementara tempat usaha spa tersebut.
Dari kedua tempat usaha yang kedapatan beroperasi di siang bolong pada bulan Ramadhan tersebut, tim membawa dua pengusaha, 3 orang tamu dan 13 tenaga terapis. Selain dilakukan pembinaan, mereka juga akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, di kawasan Medan bagian Utara, Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan mendapati Bunda Refleksi di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Marelan beroperasi. Selain buka di bulan puasa, tempat usaha refleksi ini tidak memiliki izin usaha. Oleh karenanya tim menutup tempat usaha tersebut setelah lebih dahulu mem-BAP-nya.
Selain Bunda Refleksi, tim juga menemukan Family Karaoke di Jalan Marelan Raya beroperasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata izin usaha tempat usaha karaoke ini sudah mati. Untuk itu Dinas Pariwisata kembali mengambil tindakan tegas berupa penutupan disertai dengan membuat BAP.
Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi hariono mengatakan, penertiban ini dilakukan ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah tempat usaha yang beroperasi di siang hari bulan Ramadhan. Sebelum melakukan penyisiran, mantan Kabag Humas itu telah mengingatkan Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan agar tidak bersikap arogan dalam melakukan penertiban, serta melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Apabila ditemukan ada tempat usaha yang beroperasi, langsung tindak tegas. Untuk itu kita berharap agar seluruh pengusaha maupun penanggung jawab tempat usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan kita berikan sanksi administratif yang berlaku!” tegas Budi. (byma)

Mungkin Anda juga menyukai