CALEG GOLKAR

Diduga Ada Pembiaran, Dewan Desak Aparat Tindak X3 dan Equator

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, menyayangkan masih beredarnya narkoba di tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.

Hal itu menunjukkan masih lemahnya komitmen aparatur penegak hukum dalam memberantas narkoba di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.

Dikatakan, beredarnya narkoba di tempat hiburan tersebut diduga adanya pembiaran atau pembekingan oknum aparat kepolisian. Di mana tempat hiburan Karaoke X3 yang berada di Yanglim Plaza dan Karaoke Equator di Novotel Soechi tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

“Kita meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan proporsional. Kalau diduga adanya pembiaran atau pembekingan oknum aparat terhadap dua tempat hiburan yang sudah melanggar aturan itu, ya kita meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, menindak oknum tersebut dan berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," ungkapnya, Rabu (22/3).

Politisi Golkar ini menambahkan, tidak ada oknum atau lembaga yang kebal terhadap hukum. Semua sama haknya sama di mata hukum. Terhadap tempat hiburan, pihaknya berencana akan menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Medan.

"Mengenai munculnya pemberitaan di media massa tentang over dosisnya pengunjung di kedua tempat hiburan malam beberapa waktu lalu itu, membuktikan telah terjadinya pelanggaran hukum (jual narkoba) di tempat hiburan malam. Komisi C akan panggil semua pengelola tempat hiburan malam dalam waktu dekat ini. Kita mau lihat sejauh mana komitmen mereka memegang janji," sebutnya.

Sebelumnya, Bendahara DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Roni Chandra Koto SH, menilai aparat penegak hukum Kota Medan lalai dalam melakukan pengawasan. Pasalnya seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan lebih leluasa beroprasi dalam melakukan peredaran narkoba.

“Kalau dengan kejadian ini, berarti penegak hukum kita khususnya pihak kepolisian kurang melakukan pengawasan, sehingga kecolongan di saat adanya kejadian overdosis di Karaoke X3 dan Equator,” ujarnya.

Untuk itu, Roni meminta kepada pihak penegak hukum harus lebih waspada dalam mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan khusunya di lokasi hiburan malam X3 dan Equator.

Untuk diketahui, Karaoke X3 yang beroperasi di Yanglim Plaza, disinyalir menyediakan narkoba jenis pil ekstasi dengan harga Rp300 ribu per butir dan narko jenis key seharga Rp1 jutaan. Begitu juga dengan Karaoke Equator. Pil ekstasi di lokasi ini dibanderol Rp200 ribu sampai dengan Rp250 ribu per butirnya. (tim)

Mungkin Anda juga menyukai