CALEG GOLKAR

Diduga di Back Up Kecamatan, IMB Menyalahi Peruntukan Tetap Dibangun

Bangunan tanpa ada terlihat plank IMB.

MEDAN (medanbicara.com). Warga yang tinggal di jalan HM. Said No.130, Kelurahan Sidorame Barat l, Kecamatan Medan Perjuangan, meminta Satpol PP Medan membongkar bangunan rumah No.132 karena mengganggu serta merusak dinding bangunan rumah di sebelahnya.

“Kita meminta bangunan rumah Lim Hok Kiat, yang menempel di dinding rumah saya segera dibongkar karena coran semen pondasi rumahnya menempel di dinding bata rumah ku hingga rusak,” ujar Juriati Siregar.

Bangunan rumah milik Lim Hok Kiat, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain menyalahi aturan, pemilik rumah juga diduga di back up kepling.

“Padahal di hari Kamis (18/1) surat peringatan ke dua dari Satpol PP baru diantar kepling ke Lim Hok Kiat, tapi dihari Minggu (20/1), malah semakin berani terang-terangan melanjutkan bangunan rumahnya sambil dijagai sama kepling,” kata Juria.

Juria, juga menyayangkan pernyataan pemilik bangunan yang seolah-olah mendapat dukungan dari Lurah, dan Kepling Lingkungan ll, membangun kembali rumahnya setelah surat peringatan ke 2 dari Satpol PP.

“Sewaktu aku datangi rumah kepling untuk menanyakan masalah si Lim Hok Kiat kok bisa membangun, tapi yang ku jumpai hanya ada istrinya saja dan bilang kok sibuk kali kalian kalau orang itu membangun, orang itu sudah ada IMB nya kok,” laJuria.

Juria mengaku heran melihat Kepling yang seharusnya menyelesaikan keamanan dan keluhan warganya, malah seperti sudah tidak mau peduli mengenai lingkungan sekitar mereka. Sementara hak semua warga adalah sama.

“Kalau seperti ini kenyataannya, kami sebagai warga lingkungan ll, meminta agar pak wali kota menindak dan menegur Camat dan Lurah. Karena kami sebagai warga tidak merasakan kinerja kepling yang terang-terangan berpihak kepada orang yang punya uang,” katanya.

Juria bercerita bahwa Lim Hok Kiat, selalu menganggap semuanya dapat diurus dengan uang. Sehingga dia berani tidak mengindahkan surat yang datang dari Satpol PP.

“Malah, semakin melanjutkan bangunan rumahnya yang sempat terhenti di tahun 2015 lalu, karena membangun tanpa SIMB hingga merusak dinding bangunan rumah ku sampai rubuh dan menimpa anak ku,” terangnya.

Juria juga mengatakan, sudah dua kali membuat laporan polisi akibat kejadian itu.

“Anaknya si Lim Hok Kiat, juga selalu mengatakan, semua mereka sudah atur mulai dari LP kami 221 tahun 2015. Yang menyebabkan adanya korban. Hingga LP No.1575 tahun 2017, beserta LP ke TRTB & POL PP. Tapi bangunannya terus berlanjut. Kan ini namanya arogan,” jelas Juria.

Lurah Sidorame Barat I, Iqbal Samosir saat ditemui mengatakan, kalau sudah menanyakan langsung ke Kepling dan mengatakan, tidak ada tupoksi nya kepling bisa membekap itu .

“Sudah saya tanyakan langsung ke kepling dan katanya tidak ada dia membekap itu,” ujarnya di Kantor Lurah jalan Pelita 3 gang Pepaya,
Senin (29/1).

Ditempat yang sama, Kepling Lingkungan 2, Marwan, mengatakan bahwa dirinya tidak ada berpihak kemanapun, dan tidak ada membekingi. Sambil menunjukan bukti surat dari Dinas Perkim kalau rumah yang membangun sudah memiliki izin bangunan.

“Aku duduk didepan rumah itu karena disuruh pak camat untuk mendampingi si Lim. Dan aku tidak ada berpihak kemanapun,” kata Marwan.

Namun, kenyataannya di lapangan pembangunan rumah milik Lim Hok Kiat , tidak ada terlihat plank IMB. Dan kepling mengatakan kalau Lim hanya membangun jembatan saja.

“Sudah ada izin membangunnya orang itu, dan cuma membangun jembatan saja,” tandas Kepling Lingkungan 2 ini. (fatimah)

Mungkin Anda juga menyukai