CALEG GOLKAR

Dijebak, Mak Cong Ditangkap Jual PSK di Hotel Sakura

MEDAN (medanbicara.com)-Tersangka berinisial ‎P alias Lagut alias Mak Cong (25), warga asal Tapanuli Selatan (Tapsel) diamankan petugas Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan, saat bertransaksi pekerja seks komersial (PSK), di Hotel Sakura Jalan Prof HM Yamin.‎

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (23/4) menjelaskan, ‎penangkapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat.

“Dia (tersangka) kita amankan pada Kamis (19/4/18) kemarin sekira pukul 02.30 WIB, di Hotel Sakura Jalan Prof HM Yamin Medan. Ketika itu anggota kita mendapatkan informasi ada seorang pria berinisial P alias Lagut alias Mak Cong, sering menyediakan perempuan untuk dijual kepada lelaki hidung belang,” ujar Putu.
Informasi tersebut, ditindaklanjuti, dimana polisi melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang, dan langsung menghubungi tersangka lewat HP untuk memesan perempuan dengan tarif Rp2 juta.

Tersangka, sambung Putu, menyanggupi permintaan pelanggan yang menyaru anggota polisi. Selang beberapa waktu tersangka mengantar wanita yang dipesan tersebut ke satu kamar lantai IV Hotel Sakura di Jalan Prof HM Yamin.

“Tak lama tersangka tiba bersama seorang wanita pesanan berinisial ANP, lalu mengenalkannya kepada petugas yang menyamar.
Setelah itu petugas mengeluarkan uang Rp2 juta. Dimana Rp500 ribu untuk P sebagai upah, serta Rp1,5 juta dikasikan kepada wanita pesanan,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Putu, setelah transaksi, tersangka keluar dari hotel. Tak ayal, begitu keluar dari hotel, petugas lainnya yang sudah menunggu langsung meringkus tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai mucikari.

“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan uang Rp500 ribu dan HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kamar hotel dan menemukan petugas yang menyamar serta wanita pesanan. ‎Selain itu petugas menyita uang Rp1,5 juta, satu kotak alat kontrasepsi,” jelasnya.‎

Karena terbutki melakukan perdagangan wanita maka mucikari, wanita pesanan dan barang bukti lainnya kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.(rio/fmn)‎

Mungkin Anda juga menyukai