CALEG GOLKAR

Dikendalikan Napi, Home Industry Sabu Digerebek

MEDAN (medanbicara.com) – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek dua rumah yang merupakan home industry pembuatan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.

“Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pembuatan narkoba jenis sabu di lokasi, kemudian kita lakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (5/9).

Dari hasil penggerebekan tersebut, selain menyita sejumlah barang bukti bahan pembuatan sabu, pertugas juga turut mengamankan empat tersangka. Keempatnya, yakni Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Medan, Danny Tong alias AFU (51), warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung, Jhonni alias Aching (35), warga Jalan PWS, Medan dan EGA Halim (45).

para tersangka saat diinterogasi

para tersangka saat diinterogasi

Dijelaskannya, pertama petugas  melakukan penggerebekan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (30/8) lalu, jam 17.30 WIB.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada lokasi lain yang juga dijadikan tempat pembuatan sabu, yakni di Jalan PWS, Medan. Lantas, petugas pun langsung melakukan penggerebekan, Rabu (31/8), jam 22.00 WIB.

Ngerinya, operasional kedua pabrik sabu tersebut dikendalikan Ega Halim (45), yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Jadi yang mengendalikannya tersangka EGA dari dalam Lapas Tanjug Gusta. Yang bersangkutan juga tersandung kasus narkoba," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, Ega Halim mengendalikan kedua pabrik dan pembuatan sabu tersebut melalui layanan internet.

"Kedua pabrik narkoba itu masih satu bulan terakhir dan belum sempat melakukan produksi," ucapnya.

Untuk keempat pelaku, imbuh mantan Kapolres Binjai ini, dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 sub ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.15 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya keempat pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai