CALEG GOLKAR

Dinilai Lambat Tangani Kasus, Poldasu “Dihadiahi” Papan Bunga

POLDASU (medanbicara.com) – Sempat terjadi kehebohan di pintu gerbang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (27/3) kemarin.

Pasalnya, Mapolda Sumut dikirimi papan bunga layaknya di sebuah acara pesta atau musibah kematian. Namun sayang, papan bunga itu tak jadi dipajangkan karena dilarang dua personel Provost yang berjaga di pintu masuk tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara Rinto Maha dengan kedua personel tersebut. Pasalnya, di papan bunga itu bertuliskan “Yth Kapoldasu, segera tangkap mafia tanah yang kami laporkan No.LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” 22 Agustus 2016 dari LBH SPRSU Rinto Maha SH”.

Namun akhirnya, kuasa hukum pelapor dalam kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu mengalah.

“Kita sudah ada persetujuannya dari Polrestabes Medan, tapi diminta sama orang (Provost) itu Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Tapi nggak apa-apa, nanti biar kukirim 20 papan bunga lagi. Biar tahu orang itu," kesal Rinto, Selasa (28/3).

Pengiriman papan bunga tersebut, katanya, merupakan bentuk kekecewaan dan protes atas lambannya penanganan kasus yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah DItreskrimum Poldasu atas kasus yang dilaporkannya delapan bulan lalu itu.

"Sudah dari awal, kasus ini tidak sulit. Kasus ini mudah dan sudah terang benderang, bukti sudah lengkap. Penyidik ini saja yang muter-muter kayak gasing. Nggak jelas," tukasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penyidik rencananya akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, yang diduga melibatkan mafia tanah dan oknum Camat Medan Tuntungan serta perangkat kelurahan setempat dalam waktu dekat ini.

Informasi lainnya, setelah pemanggilan pihak BPN itu, rencananya kasus tersebut akan digelar pada awal April mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah selama tiga jam dalam kaitan kasus penyerobotan lahan tersebut, Jumat (24/3) lalu. Gelora diperiksa mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

"Iya, tadi pemeriksaannya. Sudah selesai. Terperiksa masih sebagai saksi," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi wartawan.

Saat pemeriksaan itu, Gelora Ginting masuk dan keluar ke ruangan penyidik dari pintu samping gedung Ditreskrimum Poldasu. Wartawan yang sedari pagi menunggu pun terkecoh.

"Sudah selesai, saya sudah di parkiran mobil mau pulang. Terserah kalian (wartawan) saja kalau mau kalian beritakan," kata Gelora Ginting dengan nada tinggi ketika dihubungi wartawan.

Diketahui, kasus ini bermula dari munculnya Surat Keterangan (SK) Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum).

Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu.

SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.

Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai