CALEG GOLKAR

Dishub Medan Bertindak Setelah Diperintah Walikota

Dishub Medan menggembosi kenderaan roda empat yang parkir disembarang tempat. Penertiban dilakukan setelah mendapat perintah dari Walikota Medan, Dzulmi Eldin/ ist

MEDAN(medanbicara.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan baru bertindak tegas setelah mendapat pertintah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terhadap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian, Kamis (4/1).

Tindakan tersebut dimulai dari seputaran Lapangan Merdeka, sebab tidak sedikit kenderaan bermotor yang parkir di jalur pedestrian pasca selesai dibangun meskipun telah dipasang rambu larangan parkir, sehingga membuat banyak pejalan kaki yang merasa kurang nyaman ketika melintasinya.

Selain seputaran Lapangan Merdeka, penertiban gabungan ini juga dilakukan di kawasan Jalan Bukit Barisan, jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Medan yang selama ini sering  menjadi tempat parkir sembarangan sehingga memicu terjadinya kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Dari penertiban yang dilakukan tersebut,  Dishub melakukan penindakan tegas dengan menilang 1 unit mobil serta menggembosi  (mengempeskan) 1 unit kenderaan bermotor roda empat dan 2 unit sepeda motor.

“Tindak tegas ini kita lakukan untuk memberikan efek jera para pengemudi kenderaan bermotor agar tidak parkir sembarangan, terutama di seluruh jalur pedestrian,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat.

Diungkapkan Renward, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban yang disertai penggembokan maupun penggembosan. Hanya saja penertiban yang dilakukan tidak rutin sehingga tidak menimbulkan membuat efek jera. Oleh karenanya Renward menegaskan, Dishub akan terus melakukan penertiban.

“Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Apalagi kita didukung payung hukum yang kuat yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan ,” tegasnya.

Guna memberikan efek jera, Renward menegaskan lagi, penertiban akan dilakukan pagi dan sore hari.  “Begitu menemukan ada kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, baik di jalur pedestrian maupun parkir berlapis yang menyebabkan terjadinya kemacetan langsung kita tindak sesuai dengan Perwal No.70/2017,” ungkapnya.

Untuk itulah Renward menghimbau, agar para pemilik kenderaan bermotor supaya tidak parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian karena jalur itu dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

“Pokoknya kalau kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tindak tegas. Jadi mulai saat ini, parkirkanlan kenderaannya di lokasi yang diperbolehkan untuk parkir,”pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wali Kota telah mengistruktikan kepada Dishub Kota Medan untuk menindak tegas seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian. Sebab, jalur pedestrian yang telah selesai dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki di Kota Medan.

Namun, dalam pantauan Wali kota, masih banyak ditemukan kenderaan bermotor, terutama roda empat yang parkir di jalur pedestrian tanpa ada tindak tegas dari Dishub Medan meski telah diterbitkan Perwal No.70/2017. Kondisi itu membuat para pejalan kaki merasa tidak aman dan nyaman ktika melintasi jalur pedestyrian tersebut. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai