CALEG GOLKAR

Ditembak Mati OTK, Kasus Pencemaran Nama Baik Kuna Gugur Demi Hukum

POLDASU (medanbicara.com) – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, terpaksa menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Indra Gunawan alias Kuna (45).

Sebab, pria etnis keturunan India, warga Jalan Bambu, Pasar IV Helvetia, Medan tersebut telah meninggal dunia akibat ditembak Orang Tak Kenal (OTK) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan Medan, Rabu (18/1) pagi.

“Secara otomatis kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Kuna gugur demi hukum,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan.

Kata Nainggolan, setiap orang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan dunia dengan berbagai penyebab, sesuai aturan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan terhenti. 

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang berperkara (hukum) meninggal dunia, maka kasusnya dihentikan,” tandas Nainggolan. 

Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, mendata saksi dan mengembangkan motif dan modus operandi.

"Kita sudah bentuk untuk memburu pelaku. Polda Sumut memback up Polrestabes Medan," kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut. 

Nainggolan mengaku sangat mengenal baik korban Kuna, karena sering berkunjung ke Mapolda Sumut, berkaitan dengan usahanya sebagai pemilik toko Soft Gun dan mahir memperbaiki senjata api.

"Saya mengenal baik almarhum karena pandai menservis (perbaiki) senjata anggota yang rusak," pungkas Nainggolan.

Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu menangani kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Kuna atas laporan Ketua Parisada Sumut Narensami dan Parisada Medan S Siwaji Raja. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. 

Dalam kasus ini, penyidik memintai keterangan saksi ahli dari Informasi Teknologi Elektronik (ITE) USU, yang kini belum mendapatkan jawaban. 

"Ahli ITE sudah disurati tapi belum ada balasannya. Ahli bahasa sudah diperiksa," tandas (mantan) Kasubdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mandagi.

Kuna dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHPidana. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai