CALEG GOLKAR

DPC KSPSI Kota Medan Sampaikan 3 Aspirasi Pekerja Kepada Plt Wali Kota

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (26/11). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (26/11). Selain bersilaturahmi, ada sejumlah aspirasi dari para pekerja (buruh) yang disampaikan untuk minta disikapi.

Kedatangan pengurus DPC KSPSI Kota Medan dipimpin langsung Jahotman Sitanggang selaku ketua. Mereka diterima Plt Wali Kota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan. Dalam pertemuan dengan Plt Wali Kota, ada 3 aspirasi para pekerja yang disampaikan.

Adapun 3 aspirasi para pekerja itu, jelas Jahotman, penolakan kenaikan iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja. Di samping itu tambah pria yang akrab disapa Opung, para pekerja juga berharap agar para pekerja dapat diturunkan kepesertaannya menjadi kelas tiga.

Dikatakan Jahotman, selama ini para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan di kelas dua. Selama ini pembayaran BPJS dilakukan sebesar 5% dari upah perbulan yang diterima dengan perincian 4% dari pemberi kerja (pengusaha) dan 1% oleh pekerja. Dengan kenaikan tersebut, jelas Jahotman, tidak hanya memberatkan pekerja, tetapi juga para pengusa.

“Jadi kami berharap agar para pekerja dapat diturunkan menjadi kelas 3 saja. Saat ini proses turun kelas sedang dilakukan para pekerja yang tergabung di bawah DPC KSPSI Kota Medan. Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya saat ini ramai dipenuhi para pekerja yang mengurus untuk turun kelas,” jelas Jahotman.

Sedangkan yang menjadi aspirasi apara pekerja selanjutnya bilamng Jahotman, para pekerja minta agar pemerintah segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan kepada Pemko Medan.

Yang terakhir, jelas Jahotman, para pekerja juga mempertanyakan keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan. Sebab, Gedugn Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII yang sudah 26 tahun ditempati telah diambil-alih untuk cagar budaya. “Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan kejelasan soal kantor kami selanjutnya,” harapnya.

Usai mendengar tiga aspirasi para pekerja, Plt Wali Kota pun langsung menanggapinya. Soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan, ungkap Akhyar, merupakan wewenang pemerintah pusat. Begitu pun apa yang menjadi tuntutan para pekerja, termasuk permintaan penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Selanjutnya mengenai rekomendasi penetapan UMK yang direkomendasikan Dewan pengupahan kota Medan kepada Pemko Medan, Akhyar mengatakan, sudah dilakukan dan telah disahkan Gubsu Edy Rahmayadi bersama 22 kabupaten/kota di Sumut. Terhitung I Januari 2020, jelas Akhar, UMK di Kota Medan sebesar Rp.3.222.556/bulan dan UMK tertinggi di Sumut. Sebelumnya, UMK di Kota medan tahun 2019 sebesar Rp.2.969.824/bulan. “Untuk penetapan UMSK, rencananya akan dilakukan besok (hari ini),” jelasnya.

Terakhir, mengenai permintaan soal keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan, Akhyar mengungkapkan, sedang dalam pengkajian. Sebab, Pemko Medan saat ini tengah fokus melakukan pendataan aset. “Kita masih melakukan pendataan terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, sehingga belum bisa memastikannya,” terangnya.

Pertemuan diturup dengan penyerahan tiga butir aspirasipara pekerja yang tergabung dalam DPC KSPSI Kota Medan. Penyerahan aspirasi itu dilakukan Supranoto SH selaku Sekretaris DPC KSPSI Kota Medan kepada Plt Wali Kota. Usai menerima aspirasi, Akhyar menyerahkan aspirasi itu kepada Kadis Tenaga Kerja Kota Medan untuk ditindaklanjuti. (rel/kom/H)

Mungkin Anda juga menyukai