CALEG GOLKAR

DPO Kasus Korupsi, Aliman Saragih Tak Melawan Ditangkap di Rumahnya

Mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai itu ditangkap di kediamannya Jalan Selambo No 38 A Medan Amplas, Minggu (24/06) malam. (sbc)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Aliman Saragih, DPO Kejaksaan selama setahun Kejari Serdang Bedagai, terkait kasus korupsi tahun 2008.

Mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai itu ditangkap di kediamannya Jalan Selambo No 38 A Medan Amplas, Minggu (24/06) malam.

Dari informasi, tersangka sudah setahun menjadi buronan kejaksaan, bahkan setelah pensiun tersangka menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi swasta di Medan dan Jakarta.

Mengetahui keberadaan tersangka, tim intelijen Kejatisu dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kajari Serdang Bedagai, Jabalnur langsung meringkus tersangka Ir Aliman Saragih tanpa perlawanan.

Untuk diketahui Aliman terlibat kasus pembangunan pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp3.300.000.000 yang bersumber dari APBN TA 2008 dengan kerugian negara Rp361.585.915,92.

Untuk kasus ini Aliman dipidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pada kasus tersebut telah diputus pengadilan salah seorang terpidana yang pada saat itu sebagai PPK kegiatan bernama Gatot dan telah diputus pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk kasus ini Aliman menjabat sebagai KPA kegiatan yang juga sebagai Kadis Perindagkorp Kabupaten Sedang Begadai 2005 s/d 2010.

Tersangka langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan guna pemberkasan. (sbc)

Mungkin Anda juga menyukai