CALEG GOLKAR

DPO Pembobol Brankas Pengadilan Agama Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Berakhir sudah pelarian Dani Barus, salah satu pelaku pembobol brankas Pengadilan Agama, Medan, yang diburon polisi sejak setahun lalu. Dia tertangkap, saat terjaring razia preman oleh Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, Kamis (21/1) kemarin.

Kini, Dani Barus diserahkan ke Polresta Medan, untuk proses penyidikan.

“Benar dia (Dani Barus) merupakan DPO atas kasus pembobolan brankas pengadilan agama. Tapi sudah kita serahkan ke Polresta Medan,” terang Kasubdit III/Umum, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (22/1).

Dijelaskan Faisal, Dani Barus terjaring razia preman dikawasan Terminal Terpadu Amplas (TTA).

“Dani Barus kita tangkap saat di kawasan Amplas. Sementara, dari 32 yang terjaring razia preman, 31 orang kita pulangkan,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya aparat kepolisian meringkus 3 pencuri brankas Pengadilan Agama berisi uang dan perhiasan senilai Rp130 juta dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Medan. Para pelaku diketahui merupakan sindikat antarprovinsi.

Para tersangka yakni FS (32) warga Jalan Medan, Binjai, Medan, kemudian RP alias B (37) warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Deliserdang, dan RDS (43) warga Jalan Turi, Medan Amplas. Pencurian yang beberapa bulan lalu itu, terjadi pada malam hari, dimana pelaku mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Usai mengambil 2 brankas, ketiganya pergi ke sebuah ladang jagung di Jalan Pertahanan, Patumbak. Brankas berisi uang Rp105 juta dan perhiasan senilai Rp25 juta itu dibongkar.

Usai membagi hasil curian, ketiganya berpencar. Sementara puing brankas dibiarkan di ladang jagung. Polisi yang menelusuri kasus ini kemudian berhasil menangkap tiga pelaku berikut beberapa barang bukti. Ada tersangka lain dalam kasus ini dan sekarang dinyatakan buron hingga akhirnya dapat tertangkap.

Sebelumnya, sebanyak 32 preman digelandang ke Poldasu dari 2 lokasi berbeda. Puluhan preman itu, dianggap meresahkan masyarakat yang terjaring dalam razia preman Poldasu, Kamis (21/1).

Kata Faisal, jika nama-nama para preman itu tidak masuk dalam daftar DPO, maka mereka akan didata dan kemudian dibuat surat perjanjian untuk tidak melakukan tindakan tersebut kembali untuk selanjutnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

"Kita akan data. Kita juga sedang koordinasi dengan Polresta Medan dan Polres Belawan apakah nama mereka ini masuk dalam daftar DPO atau tidak, jika masuk, maka akan kita serahkan. Tetapi jika tidak, maka akan kita bina dan kita buat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya akan kita pulangkan ke keluarganya masing-masing," sebutnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai