CALEG GOLKAR

DPRD Medan Pertanyakan Komitmen Pemko Soal Pengawasan Izin Bangunan

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Pemko Medan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sepert Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP kota Medan akan dipanggil Komisi D DPRD Medan. Pemanggilan guna mempertanyakan komitmen pengawasan izin pendirian bangunan yang saat ini menjamur melanggar aturan.

“Kita akan panggil SKPD yang terlibat mengurusi izin dan pengawasan bangunan pekan depan, Selasa (28/11). Apa sikap mereka dengan maraknya pelanggaran izin. Sepertinya ada pembiaran. Hampir 80 persen bangunan di kota Medan melanggar izin dan GSB  yang diberikan, ” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST kepada wartawan, Kamis (23/11/2017) seraya menyebut sekaligus perkenalan komposisi pimpinan baru di Komisi D.

Menurut Parlaungan Simangunsong yang baru menjabat Ketua Komisi D ini, Dinas TRTB yang sebelumnya menangani izin dan pengawasan dan sejak berubah menjadi Dinas PKPPR maka pengawasan menjadi kabur. Bahkan Dinas Satpol PP selaku penegak Perda tidak pernah menertibkan bangunan yang melanggar izin.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlama lama. Mungkin birokrasi terlalu panjang dan perlu penegasan. Kami (red- komisi D DPRD Medan) serius dan komit melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap konterpat, ” tambah Parlaungan selaku politisi Demokrat ini.

Sangat disayangkan, dalam satu tahun terakhir ini tidak ada penertiban bangunan melanggar izin. Sementara bangunan menyalah tetap saja menjamur dimana mana. “Yang pasti fungsi pengawasan SKPD Pemko Medan sangat lemah, ” sebut Parlaungan.

Akibat kondisi bangunan yang banyak berdiri melanggar aturan. Dipastikan akan merusak estetika kota. “Bayangkan saja, 10 tahun ke depan kota Medan seperti apa, kumuh dan semrawut, ” ujar Parlaungan.

Menurut Parlaungan, disinyalir ada oknum  yang main mata dengan pemilik bangunan menyalah. Sehingga bangunan melanggar izin  mulus berdiri. Akibatnya, selain merusak tatanan kota Medan juga Pemko.Medan kehilangan PAD.

“Lihat saja, ruang terbuka hijau 30 % bagi pendirian suatu bangunan sebagaimana diatur dalam UU tidak terealisasi, “pungkasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai