CALEG GOLKAR

DPRD Medan Sahkan Perda Penanggulangan Bencana

Gedung DPRD Medan jalan Maulana Lubis, Medan /net

MEDAN (medanbicara.com)-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Walikota Medan melakukan penandatanganan pengesahan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Penanggulangan bencana Kota Medan.

Penandatanganan dilakukan setelah sembilan Fraksi DPRD Medan menyetujui yang disampaikan melalui pendapat fraksi-fraksi dalam rapat paripurna dewan, Senin (20/11/2017).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga sekaligus melakukan penandatangan Perda didampingi Ketua Pansus Ranperda Hendra DS bersama Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin. Turut hadir para anggota dewan, Wakil Walikota Medan Ahkyar Nasution dan sejumlah SKPD serta Camat.

Dalam persetujuan yang disampaikan Fraksi seperti yang disampaikan Roby Barus dari Fraksi PDIP yang menyebutkan, agar Perda Penanggulangan bencana segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Begitu juga dengan masalah anggaran supaya dialokasikan di APBD Kota Medan secara proporsional. Sedangkan, untuk penghayatan Perda supaya melibatkan partisipasi aparat hingga tingkat kelurahan bersama warga. Sementara Fraksi lain seperti Golkar dibacakan Ilhamsyah, Sahat Simbolon (Fraksi Gerindra) Herri Zulkarnan (Fraksi Demokrat), Rajudin Sagala (Fraksi PKS),  Zulkifki Lubis (Fraksi PPP), Ahmad Arif (Fraksi PAN),  Landen Marbun (Fraksi Hanura), Beston Sinaga (Fraksi Pernas) menyatakan setuju.

Sebagaimana diketahui Perda Penanggulangan Bencana yang disahkan terdiri XIV BAB dan 63 Pasal. Adapun tujuan Perda ini seperti pada BAB II pasal 4 yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Menghargai budaya lokal dan mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan serta kedermawanan. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

Sedangkan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah seperti Pasal 5 antara lain menyebutkan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimu

Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai. Pengalokasian anggaran penanggulangan bemcana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD.

Sementara pada BAB IV menyebutkan hak dan kewajiban masyarakat. Seperti Pasal.7 ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Ganti kerugian sebagaimana disebut diatas dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah. Sedangkan kewajiban masyarakat harus mendapat izin dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana.

Sedangkan Pada pasal 62 dalam ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sementara itu, Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, setelah penandatangan Perda diharapkan sebagai langkah awal meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan. Dalam hal ini Pemko Medan berkewajiban untuk menyampaikan Perda ke Gubsu untuk diverifikasi. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai