CALEG GOLKAR

DPRD Medan Sudah Kirimkan Rekomendasi Penghentian Pembangunan Pasar Marelan

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan telah meneruskan rekomendasi Komisi C ke Walikota Medan terkait keputusan untuk penghentian sementara pembangunan pasar tradisional Marelan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat ditemui di Rakercabsus DPC PDI Perjuangan Medan, Rabu (14/3).

“Sudah, sudah saya tandatangani dan sudah dikirimkan ke Walikota Medan rekomendasi Komisi C itu, " katanya.

Dikatakannya, selain empat butir rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi C, ada butir yang ditambahkan dalam rekomendasi tersebut. Dimana, tidak diperbolehkan adanya pihak ketiga untuk melakukan pembangunan di pasar tersebut.

"Itukan aset Pemko Medan.Jadi, tidak ada boleh pihak ketiga untuk membangunnya. Dan, tidak ada alasan apapun dan siapa pun yang boleh melanggar aturan yang telah dibuat termasuk Walikota Medan sebelum ada keputusan bersama, " katanya.

Dikatakannya, DPRD Medan sangat menyanyangkan sekali sikap dari PD Pasar Kota Medan dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) yang tidak mengindahkan keputusan yang telah diambil yang merekomendasikan penghentian pembangunan pasar Marelan.

"Karena harus dipahami bahwa pasar itu aset dari Pemko Medan yang harus dikelola sendiri.Bukan diserahkan begitu saja yang imbasnya merugikan pedagang.Tapi justru keputusan ini pula yang dilanggar pihak PD Pasar Medan yang menyatakan sudah ada keputusan Walikota Medan.Ini tidak boleh harus tetap distanvaskan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi C DPRD Medan dengan PD Pasar terkait kisruh relokasi pedagang pasar tradisional Marelan yang digelar di Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Senin 5 Maret 2018 lalu telah menghasilkan empat butir rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C.

Dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS empat rekomendasi tersebut yakni,   pertama, meminta kepada PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan dan kios pedagang yang saat ini pembangunannya dilakukan oleh Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).

"Sebab, P3TM tidak berkompeten untuk melakukan pembangunan meja dan kios di pasar Marelan, " katanya.

Kedua, kata Hendra, PD Pasar diminta untuk melakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut.

Selanjutnya, yang ketiga PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang yang berjumlah 791 orang dapat tertampung di pasar induk Marelan.

"Serta yang keempat, Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya pembangunan diluar yang dilakukan oleh Dinas Perkim, " katanya yang diamini Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe.(eko fitri)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai