CALEG GOLKAR

DPRD Medan Tegaskan Usaha Hiburan Holywing Bar Supaya Ditutup

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menegaskan agar Pemerintah Kota Medan menutup operasional usaha Holywing Bar dan Live Music di Jl M Rivai No 6 Medan. Pasalnya, jam operasional live musik itu melanggar ketentuan operasional serta tidak memiliki izin hiburan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan supaya menertipkan usaha ilegal Holywing Bar. Terbukti usaha tempat hiburan tidak memiliki izin. Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan, " tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C, Senin (12/2/2018).

Selain Hendra DS, bersama anggota dewan lainnya Drs Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe (Bayek). Dihadiri Kadis Pariwisata Agus Hariono, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, pihak pengusaha Holywing Bar. Komisi C sepakat mendorong Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal tidak mentaati ketentuan.

Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan yang melanggar aturan. Memang kata Agus, pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal 8 Pebruari 2018 kepada pemimpin Holywing Bar dan Live Music. (eko fitri)

Mungkin Anda juga menyukai