CALEG GOLKAR

DPRD & Pemko Medan Setujui Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh

MEDAN (medanbicara.com) – DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan Jalan kapten Maulana Lubis, Senin (21/1/2019).

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan. Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH. Perubahan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi Perda Kota Medan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Oleh karenanya tegas Wali Kota, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa menjadi semakin tidak layak huni. (mo/za)

Mungkin Anda juga menyukai