CALEG GOLKAR

DPRD Siap Mengecat Reklame Bermasalah di Medan

Gedung DPRD Medan jalan Maulana Lubis, Medan /net

 

MEDAN (medanbicara.com)-Wakil Ketua Panitia Khusus tentang reklame, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan  Reklame, Drs Godfried Effendy Lubis menilai keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan reklame tidak ada, terutama di 13 zona larangan. Harusnya, Pemko Medan serius dan berani melakukan penertiban terhadap reklame yang berdiri ilegal, bukannya memperjuangkan revisi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

“Jika tidak mampu menertibkan reklame tanpa izin itu, anggota DPRD Medan siap melakukan tindakan terhadap reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk di 13 zona larangan,”katanya belum lama ini.

Terkait tindakan yang dimaksud, Godfried menyatakan, bersama anggota DPRD Medan lainnya akan mengecat seluruh papan reklame ilegal memakai pylox agar, masyarakat tahu bahwa papan rekame itu berdiri secara ilegal. Hal itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap para pengusaha yang mendirikan reklamenya di tempat-tempat yang dilarang.

“Tidak memerlukan biaya yang besar, cukup beli pylox, kemudian bersama-sama anggota dewan lainnya turun ke jalan dan mengecek semua reklame yang berdiri ilegal terutama di 13 zona terlarang di Medan dan mengecatnya dengan pylox,” ujar Politisi Gerindra ini lagi.

Akibat tidak adanya aksi dari Pemko Medan dalam menertibkan reklame bermasalah ini, kota Medan tampak semrawut dan tidak tertata.

“Pengusaha seenaknya saja mendirikan reklame di sepanjang jalan di Medan tanpa ada aturan. Banyak pengusaha yang memasang reklame di trotoar jalan, mendirikan videotron di tempat yang mengganggu pandangan para pengendara karena cahayanya menyilaukan dan lainnya,"katanya.

Selain itu lanjutnya, bahasa yang ditampilkan dalam reklame itu tidak diseleksi oleh dinas terkait. Peraturan lainnya yang dilanggar yaitu minimal 200 meter dari rumah ibadah, sekolah dan kantor pemerintah.

Untuk itu menurutnya, bukan revisi Perda yang diperlukan, namun penertiban dan penagihan utang reklame yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Kalau revisi diterima, pihak DPRD Medan seakan-akan melegalkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama ini. Ditegaskanya, kalau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini tidak diselesaikan, dirinya mengusulkan agar revisi tidak dilakukan dan kasus ini diserahkan kepada aparat penegak hukum. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai