Dugaan Korupsi Nomenklatur, Kasatpol PP Medan Diperiksa Poldasu
MEDAN (medanbicara.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Medan, Muhammad Sofyan diperiksa Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (16/5). Sofyan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi nomenklatur.
Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengakui pemeriksaan Sofyan, namun masih sebagai saksi.
”Dia (sofyan) dilaporkan seseorang,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (17/5).
Namun, Nicolas mengaku tidak mengetahui Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia hanya memastikan dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi nomenklatur.
“Dia (Sofyan) dilaporkan, ya pasti dugaan korupsi,” katanya.
Dia meminta agar wartawan bersabar karena proses hukum yang menjerat M Sofyan masih panjang dan akan berlangsung lama.
“Masih lidik, masih panjang dek,” imbuhnya.
Namun, Nicolas enggan membeberkan nama pelapor dan Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia mengatakan tugas kepolisianlah yang mampu menyibak dugaan keterlibatan M Sofyan sehingga dilaporkan seseorang.
“Kita akan buktikan laporan itu,” tukasnya.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama M Sofyan masih dalam proses penyelidikan.
“Masih memeriksa saksi-saksi dari Depdagri,” katanya.
Sayangnya, nomor ponsel Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan tak aktif ketika akan dikonfirmasi. (emzu)