CALEG GOLKAR

Dugaan Penipuan Pengadaan Jilbab, Memory Panggabean Diperiksa

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit II/Tanah-Bangunan dan Harta Benda (Tahbang/Harda), memeriksa terlapor kasus dugaan penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri senilai Rp 400 juta, Memory Evalina Panggabean, warga Sibolga.

“Hari ini terlapor dugaan penipuan pengadaan jilbab itu diperiksa. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (7/3).

Menurut Helfi, siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, bisa ditetapkan menjadi tersangka. Namun untuk penetapan status tersangka, penyidik harus mengumpulkan keterangan saksi dan memiliki menimal dua alat bukti.

“Setiap saksi yang diperiksa, bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Tapi, untuk menetapkan tersangka, penyidik harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” papar Helfi.

Sementara kuasa hukum pelapor (korban) Chintya Dewi, M Aswin D Lubis, SH dari Kantor Hukum M Aswin & Partner mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Sumut, karena telah menindaklanjuti kasus dugaan penipuan Rp 400 juta yang dialami kliennya.

“Kita apresiasi Polda Sumut yang sudah memeriksa terlapor. Harapan kita, penyidik segera menetapkan tersangkanya,” pungkas Aswin.

Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa L Parapat (LP) selaku penerima setoran uang dugaan penipuan pengadaan jilbab yang dikirim korban melalui rekening.

“Sudah kita kirim surat panggilannya untuk pemeriksaan hari Senin (1/2) 2016. Uang pencairan tersebut disetorkan ke rekening atas nama LP,” sebut Helfi.

Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi. Saksi terakhir yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Tahbang Polda Sumut di Jakarta adalah Nadia Agusta Ariastuti.

Seiring pemeriksaan itu, puluhan orang dari Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara melakukan unjukrasa di Mapolda Sumut. Mereka meminta Memory Evalina Panggabean segera ditangkap.

“Tangkap Memory Evalina Panggabean dalam kasus penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri sebesar Rp 16 miliar,” teriak koordinator aksi, Abdullahsyah Lubis.

Dalam kesempatan itu, massa juga meminta usut tuntas mark up pembangunan GOR Parambunan Kota Sibolga, yang harus dipertanggungjawabkan oleh mantan Walikota Sibolga Sahat P Panggabean.

“Tangkap Sahat Panggabean dan Edi Johoha Lubis terkait penjualan aset Pemko Sibolga pada 2004, kepada pihak ketiga, tapi tidak jelas pemasukannya ke kas Pemko Sibolga,” desak massa.

Menanggapi aspirasi tersebut, petugas SPKT Poldasu yang menerima massa menyatakan, akan menindaklanjutinya dan disampaikan kepada Kapolda Sumut. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai