CALEG GOLKAR

Duh! Bapak Ini Jual Kulit Harimau Sumatera Sama Polisi, Ngakunya Dibeli dari Aceh Timur…

Tersangka IS alias Wito di Mapoldasu. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Tim penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara menangkap IS alias Wito (65), di Kecamatan Besitang, Langkat, Minggu (27/1/2019) kemarin.

Wito diamankan karena memperdagangkan kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan, hewan langka yang dilindungi undang-undang.

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama, mengungkapkan hal itu pada konferensi pers kepada wartawan di halaman Mapolda Sumut, Kamis (31/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

“Berawal dari tim Cyber Ditkrimsus dan laporan masyarakat bahwa ada seorang masyarakat ingin menjual kulit harimau. Penyidik kemudian melakukan pemyamaran dan bertransaksi sebagai pembeli lalu langsung kita amankan inisial IS dan ditemukan 2 kulit harimau utuh,” jelas Rony.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bahwa IS mendapatkan kulit Si Belang tersebut dari seorang pria berinisial H (50) dan R (30), yang diketahui merupakan warga Kuala Simpang.

“Kedua terduga pelaku saat ini masih buron,” kata Rony.

Sementara itu, Wito ketika ditanya wartawan mengatakan bahwa dia akan menjual satu kulit harimau tersebut seharga Rp17 juta.

“Ini permintaan si Deni. Barang (kulit harimau) saya dapat dari Aceh Timur,” bebernya.

Sementara itu, Ameson Girsang dari BBKSDA Sumut menambahkan, pihaknya sudah seringkali mensosialisasikan jenis-jenis hewan yang dilindungi.

“Tapi pelaku tetap berkilah jika mereka baru pertama kali melakukan dan tidak tau jika dilindungi,” kata Girsang di Mapolda Sumut.

Kedua pelaku diduga melangar melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling banyak denda 100 juta rupiah. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai