Duo Residivis Jambret Berakhir di Polsek Medan Kota

MEDAN (meedanbicara.com) – Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan duo residivis Hary Makmur Saragih (24), dan Hendra Tanjung (35), keduanya warga Jalan Menteng VII, Medan Area berakhir di Polsek Medan Kota, Minggu (24/1).

Keduanya ditangkap Sabtu (23/1) malam. Mereka menaiki sepeda motor Honda Supra BK 4014 ABA memepet sepeda motor yang dikendarai korban, pasangan suami istri (pasutri) John Helberi Lingga (48), dan Dini Yanti Mala Saragih (43), saat melintas di Jalan Brigjen Katamso persis di depan Pos Polisi Kampung Baru, Medan.

Karena sudah terbiasa, Hary yang berada di boncengan langsung merampas kalung emas dari leher Dini Yanti. ‎Meski terkejut, dengan reflek Yanti berhasil menarik Hary hingga mereka saling tarik.

Alhasil kedua pelaku dan kedua korban jatuh. Dini langsung berteriak rampok hingga mengundang perhatian polisi yang berada di Pos Polisi Kampung Baru. Hary dan Hendra tak berkutik saat Kanit Binmas Polsekta Medan Kota AKP P Harahap yang berada di Pos Polisi Kampung Baru menangkap mereka. Selanjutnya kedua residivis ini pun dibawa ke kantor polisi.

Dari kedua residivis tersebut, polisi mengamankan barang bukti ‎1 unit sepeda motor Honda Supra BK 4014 ABA, sepasang sendal milik Hary Makmur Saragih, 1 sebo penutup wajah milik Hary Makmur Saragih, 2 pasang baju milik dua pelaku, 2 lembar surat keterangan kalung emas dan mainan liontin.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan jalanan dan pernah dipenjara.

“Kedua tersanga sudah berulang beraksi. Terakhir di Jalan Brigjen Katamso. Korbannya melawan hingga tersangka terjatuh,” terang Martualesi Sitepu, Minggu (24/1).

Keduanya dijerat Pasal 365 KU‎HPidana tentang perampasan dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kedua tersangka mengaku sudah lebih dari lima kali beraksi. Hary Makmur Saragih sudah 10 kali beraksi bersama rekannya Edo (DPO).

Kesepuluh tempat kejadian perkara yakni ‎di Jalan Prof HM Yamin, Medan Timur berhasil menjambret kalung emas dari dalam angkot pada November 2015. Di Jalan Mandala By Pass dekat Rumah sakit Muhammadiyah berhasil menjambret dompet pada November 2015.

Di Jalan Brigjen Katamso lorong Perbatasan depan Sekolah Harapan Mandiri berhasil menjambret tas dari betor yang isinya 1 ponsel genggam dan uang Rp150 ribu pada September 2015. Di Jalan Prof HM Yamin menjambret tas dari sepeda motor isinya uang Rp500 ribu pada September 2015.

Di Jalan Pancing berhasil menjambret kalung emas pada Juli 2015. Jalan Letda Sujono berhasil lagi menjambret kalung emas pada Juni 2015. Jalan HM Joni berhasil menjambret dompet berisi uang Rp700 ribu, KTP dan SIM pada Agustus 2015.

Di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Saudara menjambret kalung emas pada November 2015. Jalan Brigjen Katamso berhasil jambret kalung emas dan uang Rp1,5 juta pada November 2015. Pasar Merah manjambret dompet berisi uang Rp50 ribu.

Sementara tersangka Hendra Tanjung bersama rekannya Faisal (DPO) sudah tujuh kali beraksi yakni, di Jalan Halat berhasil menjambret ponsel genggam pada Desember 2015. Simpang Jalan Ismaliyah berhasil menjambret ponsel genggam Samsung pada Desember 2015. Jalan STM berhasil menjambret kalung emas pada Desember 2015.

Di Jalan Brigjen Katamso berhasil menjambret kalung emas pada Desember 2015. Jalan Brigjen Katamso berhasil lagi menjambret kalung emas pada Desember 2015. Jalan Brigjen Katamso pada Desember 2015.

"‎Tersangka Hary sebenarnya sudah 20 kali beraksi namun yang tercatat ada 10 laporan. Kemudian tersangka Hendra sudah 7 kali berkasi dan baru divonis 8 bulan dan saat itu diproses di Polsek Area dan baru bebas pada 20 November 2015," ‎tandas Martualesi.

Martualesi mengimbau, kepada seluruh warga yang merasa pernah menjadi korban kejahatan jalanan tersangka, segera melapor ke pihak berwajib.

"Untuk membuktikan kebenarannya, kita akan mempertemukan korbannya dengan tersangka," pungkas Martualesi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai