CALEG GOLKAR

Duo Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk

MEDAN (medanbicara.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsekta Medan Kota. Keduanya diamankan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.

Keduanya adalah Tias (27), warga Jalan Multatuli, Lorong V, No.42A dan M Nazri Hasibuan (20), warga Jalan Brigjend Katamso, Pantai Burung, Lorong 2, No.14F.

Merekai diamankan karena mencuri satu unit sepeda motor milik Afrizal (22), warga Jalan Gelas, Gang Perabot, No.9, Kelurahan Seiputih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang tengah parkir di halaman Komplek Multatuli Indah, Rabu (10/8) lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, korban tak menyadari jika sepeda motornya dibawa lari oleh seseorang yang tak dikenalnya. Oleh karena itu, korban melaporkannya ke Polsekta Medan Kota berdasarkan LP/832/K/VIII/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota.

Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasil rekaman CCTV itu, seorang pelaku teridentifikasi. Namanya Tias.

“Tias alias Ias adalah seorang residivis baru dua minggu bebas dari LP,” kata Martualesi.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Soalnya, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku, Jumat (19/8). Tepat jam 10.00 WIB, polisi kemudian melakukan pengejaran ke tersangka yang keberadaan terendus di seputaran parkiran Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Sumatera Utara (USU).

“Tim yang melakukan pengejaran, berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat itu, kedua tersangka diduga hendak melancarkan aksi Curanmornya di lokasi tersebut,” tambah Martualesi.

Dari hasil pengembangan oleh kedua tersangka itu, keduanya telah melakukan Curanmor beberapa kali di sejumlah tempat. Pertama, Tias dan Nazri pernah beraksi bersama di Komplek Multatuli Indah Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun yang berhasil melarikan Yamaha Vega R warna hitam. Hasil curian dijual kepada Jimmy.

Kedua, Tias dan Jimmy melakukan aksi pencurian di Jalan Kartini Simpang Jalan Sudirman. Mereka berhasil memetik Yamaha Jupiter Z warna Hitam. Hasil curian dijual kepada Jimmi senilai Rp1 juta.
Terakhir, Tias dan Jimmi juga pernah mencuri di seputaran Kampung Keling depan warne. Mereka berhasil memetik Honda Supra Fit warna putih biru. Hasil curian, dijual Jimmy senilai Rp1 juta.

Martualesi menambahkan, pihaknya juga turut menyita barang bukti lainnya. Seperti enam unit telepon genggam, dua gunting sebagai alat yang digunakan untuk mencuri sepedamotor, tiga buah kunci sepeda motor dari penjaga kantin Wendi dan baju serta celana yang diduga, barang yang dibeli dari hasil curian.

“Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” sebut Martualesi.

Kepada polisi, Tias mengakui, kalau dirinya hendak mengambil sepedamotor yang terparkir di parkiran FK USU. Menurut Tias, dirinya diberikan tiga buah kunci sepedamotor mahasiswa yang tertinggal saat memarkirkan kendaraannya oleh Wandi selaku penjaga kantin. Jika ada yang cocok, aku Tias, sepedamotor itu akan dibawanya kabur.

Namun, belum sempat lagi melancarkan aksinya, Tias keburu diciduk polisi.

"Untuk sementara Wandi, penjaga kantin itu tidak diamankan. Karena dia (Wandi) tak melakukan pencurian. Jadi kami serahkan kepada Satpam USU," pungkas Martualesi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai