CALEG GOLKAR

Empat Pencuri Rumah Mewah Ditembak Polsek Sunggal

MEDAN (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa memberikan tindakan tegas berupa tembakan kepada pelaku sindikat bobol rumah mewah yang telah belasan kali beraksi di sejumlah kawasan Kota Medan, Jumat (3/2).

Para tersangka yakni Bobi Sembiring (29) warga Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia dan Joko Andreanto (25) warga Jalan Karya Jaya Medan Johor. Sementara Satriawan (36) warga Jalan Sutomo Ujung Medan Timur dan Armansyah (30) warga Jalan Sei Mencirim Sunggal sebagai penadah.

Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban, Yoseph Muchtar (54) warga Jalan Setia Budi Pasar 2 dengan bukti laporan nomor : LP/111/ I/2017 tanggal 18 Januari 2017.

Saat itu para pelaku yakni Bobi, Joko Andreanto, D dan JP (DPO) dengan mengendarai mobil Terios warna hitam tiba di rumah korban. Setibanya, Bobi dan JP masuk ke dalam rumah korban, sementara Joko dan D berjaga-jaga di dalam mobil.

Agar dapat masuk ke dalam rumah, Bobi dan JP merusak kunci gembok pagar dan merusak pintu garasi. Setelah mereka berada di dalam, kedua pelaku pun menggasak barang-barang korban berupa 1 unit laptop Asus, 1 unit kamera Nikon, 1 cincin emas blue shapire, 1 cincin emas putih, 1 gelang emas putih, sepasang kerabu emas, 1 kerabu emas putih, 1 kalung emas putih permata, 1 cincin berlian, sepasang anting emas putih batu mutiara, uang tunai Rp 1 juta dan surat berharga lainnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan saat hendak kabur, para pelaku sempat bertemu korban yang kebetulan baru tiba di rumahnya.

“Salah satu pelaku JP (DPO) menodongkan pistol softgan kepada korban dan Bobi memukul badan korban selanjutnya para pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Daniel menjelaskan bahwa Bobi berhasil ditangkap di Jalan Ringroad dan langsung melakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap 3 orang penadah.

“Pada saat dilakukan pengembangan, Bobi sempat melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas berupa tembakan terukur ke kaki kirinya,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Delitua ini mengatakan sindikat bobol rumah ini sudah 11 kali melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat di Kota Medan.

“Saat ini kita masih terus mengejar 2 orang yang DPO,” ucap Daniel.

Daniel menambahkan jika pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tegasnya. (jolly)

Mungkin Anda juga menyukai