CALEG GOLKAR

Gerebek Pijat Refleksi/Spa & Oukup, Oknum Dinas Parawisata ‘Minta Upeti’

MEDAN (medanbicara.com) – Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan kembali menutup tempat pijat refleksi dan oukup yang membandel karena tetap membuka usahanya meski bulan puasa, Rabu (29/6).

Dari lokasi tersebut, diamankan 13 orang terapis wanita baik yang masih berusia muda maupun paro baya. Namun sayang, aksi ini dicemari dengan sejumlah oknum dinas parawisata yang meminta upeti agar para wanita tersebut dilepaskan.
 
Informasi diperoleh, penutupan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Medan, Drs Hasan Basri MM kembali memimpin pengawasan guna menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota No.503/5838 tanggal 2 Juni 2016 tentang pelarangan tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk tidak melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadan.
 
Pertama kali tim terpadu yang terdiri dari unsur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait mendapati Tomang Refleksi Keluarga di Perumahan Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan beroperasi. Di tempat itu tim menemukan beberapa pria yang baru saja selesai mendapatkan pelayanan pijat refleksi dari terapis wanita.

Penanggung jawab Tomang Refleksi Keluarga yang mengaku bernama Firmansyah sempat bersitegang dengan tim gabungan. Dia mengatakan uasaha yang dikelolanya tersebut murni untuk kesehatan dan tidak ada berbau esek-esek sehingga menolak ditutup. Namun tim tidak bersikap tegas, meski tempat itu tidak berbau esek-esek namun seluruh tempat pijat refleksi di Kota Medan harus tutup sementara selama bulan puasa.
 
Akhirnya si penanggung jawab tidak bisa berkutik, apalagi  ketika ditanya izin usahanya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Firmansyah tidak bisa menunjukkannya.

Akhirnya dia pun pasrah menandatangani BAP penutupan usahanya. Hasan pun kemudian memerintahkan tempat itu ditutup dan tidak buka lagi sampai Ramadan berakhir.

IMG_20160629_180544-640x475

Selanjutnya tim lanjut ke kawasan Setia Budi dan menemukan Oukop yang beroperasi. oleh Hasan selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk menempelkan  pengumuman di dinding bangunan oukup yang isinya menyatakan tempat itu tutup sementara.

"Saya minta tempat ini tutup sementara sampai berakhirnya Ramadhan. Sudah itu saya minta kepada penanggung jawab untuk segera mengurus izin usaha," tegasnya.

Seluruh terapis yang diamankan beserta beberapa pria pelanggan selanjutnya dibawa ke kantor Disbudpar Jalan HM Yamin. Di tempat itu mereka didata dan dilakukan pembinaan agar tidak bekerja sampai bulan Ramadan berakhir.

Namun Hasan Basri enggan berkomentar saat ditanya soal oknum anggotanya yang meminta sejumlah upeti agar dibebaskan.

"Setelah dilakukan pendataan, dan pembinaan, termasuk membuat surat pernyataan,  mereka kita izinkan pulang kok," tandasnya. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai