Gudang Pengoplosan Gas di Sekip Digerebek

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek praktek pengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Rengas No 12A Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (5/1).

Petugas mengamankan 260 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram bersubsidi, 150 tabung kosong ukuran 3 kilogram, 80 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 60 buah tutup segel tabung gas ukuran 12 kilogram warna biru, 30 tabung ukuran 12 kilogram berisi gas, 30 tutup segel tabung gas ukuran 3 kilogram warna merah, 10 buah selang regulator, 1 unit mobil pick up bernopol BK 9892 BY, 1 bon faktur, 1 timbangan, 1 kawat alat congkel tutup tabung, 1 obeng dan 1 tang.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, dalam penggerebekan itu diamanakan seorang pria berinisial IB selaku pengusaha.

“Pengusahanya berinisial IB sudah menjalankan bisnis gas oplosan selama setahun. Dalam sebulan pengusaha mendapatkan keuntungan Rp12 juta. Selain seorang pengusahanya, kita juga mengamankan 5 orang pekerja. Namun kita periksa masih sebagai saksi,” terang Haydar, Rabu (6/1).

Kata Haydar, praktek gas oplosan yang dilakukan pengusaha dan para pekerjanya bersifat o‎n off. Pengusaha beroperasi ketika anggota kepolisian sedang tidak fokus.

“Sifatnya mereka memilih waktu tertentu untuk beroperasi, apalagi jika banyak temuan gas oplosan oleh pihak terkait dan polisi. JAdi kita imbau kepada warga untuk membeli gas di dealer resmi. Jika warga membeli di dealer tak resmi dipastikan isi gas tak sesuai. Ukuran 3 kilogram pasti isinya tidak sampai 3 kilogram. Begitu juga 12 kilogram dan 50 kilogram,” sebut Haydar.

Bagi pengusaha pengoplosan gas tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 dan Undang Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 20/M-Dag/Per/5/2009/ tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai